Kamis, 16 Mei 2019

Filsafat Pancasila


Nama  : Intan Komalasari
NIM    : 1610112320007
Filsafat Pancasila
Pada dasarnya Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakekatnya merupakan hasil renungan dari para pendiri bangsa yang pada akhirnya Pancasila dijadikan sebagai salah satu falsafah yang menjadi identitas bangsa Indonesia. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan, filsafat sesungguhnya merupakan titik awal dari munculnya ilmu pengetahuan tersebut. Berawal dari titik tersebut, manusia mengembangkan pikiran-pikirannya menjadi sebuah teori, ilmu, maupun landasan yang pada akhirnya mereka pilih sebagai pedoman mereka. Bercermin dari perkembangannya tersebut, maka wajar bila dikatakan bahwa sebenarnya manusia senantiasa berfilsafat selama hidupnya.
1.      Filsafat
Istilah filsafat secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, dari kata Philien yang berarti cinta, atau philos berarti sahabat, dan sophos yang artinya hikmah, atau sophia berarti, pengetahuan yang bijaksanan (Nasution, 1973;Kaelan danAchmad Zubaidi, 2007; Rahayu Minto, 2007).
Filsafat menurut J. Greet adalah ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip mencari sebaab-mushababnya yang terdalam atau hekaket terdalam. Secara sederhana filsafat dapat diartikan sebagai kebenaran yang sejati.
Ada dua pengertian filsafat, yaitu :
(a)    Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
(b)   Filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
2.      Pancasila sebagai sistem filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan dari para tokoh indonesia. Hasil perenungan itu semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar negara yang akan merdeka. Selain itu hasil perenungan tersebut merupakan suatu sistem filsafat karena telah memenuhi ciri-ciri berpikir kefilsafatan. Yaitu :
(a)    Sistem filsafat harus bersifat koheren;
(b)   Sistem filsafat harus bersifat menyeluruh;
(c)    Sistem filsafat harus bersifat mendasar; dan
(d)   Sistem filsafat yang menjadi titik awal yang menjadi pola dasar berdasarkan penalaran logis.
   Secara ontologi, kajian pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar sila-sila pancasila. Menurut Notonagoro, hakikat dasar antologi pancasila adalah manusia, karena manusia ini yang merupakan subjek hukum pokok sila-sila pancasila. Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia memiliki susunan lima sila yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan serta mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak, yang berupa sifat kodrat monodualis yaitu sebagai makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial, serta kedudukannya sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan sekaligus juga sebagai makhluk Tuhan. Konsekuensi pancasila dijadikan dasar negara Indonesia adalah segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi oleh nilai-nilai pancasila yang merupakan kodrat manusia yang monodualis tersebut.
   Sebagai suatu paham epistemologi, pancasila mendasarkan pandangannya bahwa imu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu pancasila secara epistemologis harus menjadi dasar moralitas bangsa dalam membangun perkembangan sains dan teknologi pada saat ini.   Kajian Aksiologi filsafat pancasila pada hakikatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan mengenai pancasila. Hal ini disebabkan karena sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologi, nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang utuh. Aksiologi pancasila ini mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai pancasila.
Secara aksiologi, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai pancasila. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesia itulah yang mengakui, menghargai, menerima pancasila sebagai sesuatu yang bernilai. Pengakuan, penerimaan dan penghargaan pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak menggejala dalam dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia.
3.      Pengertian pancasila sebagai suatu sistem
Bagi masyarakat Indonesia, Pancasila bukanlah sesuatu yang asing. Namun, dewasa ini ternyata masih banyak yang belum benar-benar memahami dan menerapkan Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Pancasila yang terdiri atas lima asas pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem yakni suatu kesatuan dari bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan satu kesatuan utuh yang tidak bisa terpisahkan. Sebagaimana memiliki ciri sebagai berikut   :
(a)    Suatu kesatuan bagian-bagian
(b)   Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
(c)    Saling berhubungan, saling ketergantungan
(d)   Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem)
(e)    Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore dan Voich, 1974:22)

Untuk mengetahui secara mendalam tentang Pancasila, perlu pendekatan filosofis. Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam tentang Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara singkat sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan Negara Indonesia (Syarbaini;2003). Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan organis yang menjadi dasar pemikiran Bangsa Indonesia meliputi; pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dan dengan masyarakat.
Kenyataan Pancasila yang demikian itu disebut kenyataan objektif, dimana kenyataan tersebut ada pada Pancasila itu sendiri tanpa bergantung pada pengetahuan orang. Itulah yang menjadikannya sebagai suatu sistem yang memiliki ciri khas tertentu dan berbeda dengan sistem filsafat lainnya misalnya, liberalisme, matrealisme, komunisme, dan aliran filsafat lainnya.
4.      Nilai-nilai sebagaisistem filsafat negara
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 agustus 1945 yang telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana telah ditetapkan dalam ketetapan No. XX/ MPRS/1996.
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok fikiran yang bilamana dianalismakna yang terkandung didalamnya yang tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari Pancasila.
(a)     Pokok pikiran yang pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
(b)     Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok fikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
(c)     Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.
(d)     Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaan semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
Selain itu bahwa nilai-nnilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal ini ditegaskan dalam pokok fikiran keempat yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam segala aspek kehidupan negara, antara lain pemerintah negara, pembangunan negara, pertahanan dan keamanan negara, politik negara srta pelaksanaan demokrasi harus senantiasa berdasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan. Selain itu dasar Fundamental moral dalam kehidupan kenegaraan tersebut juga meliputi moralitas para penyelenggara negara dan seluuh warga negara.

Sumber
Buku Pendidikan Pancasila Pendekatan Berbasis Nilai-Nilai Karya Dr. Sarbaini, M.Pd dan Reja Fahlevi S.Pd M.Pd


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Filsafat Pancasila

Nama   : Intan Komalasari NIM     : 1610112320007 Filsafat Pancasila Pada dasarnya Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakekatnya...