Nama : Intan Komalasari
NIM :
1610112320007
Filsafat Pancasila
Pada
dasarnya Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakekatnya merupakan hasil
renungan dari para pendiri bangsa yang pada akhirnya Pancasila dijadikan
sebagai salah satu falsafah yang menjadi identitas bangsa Indonesia. Dalam
perkembangan ilmu pengetahuan, filsafat sesungguhnya merupakan titik awal dari
munculnya ilmu pengetahuan tersebut. Berawal dari titik tersebut, manusia
mengembangkan pikiran-pikirannya menjadi sebuah teori, ilmu, maupun landasan
yang pada akhirnya mereka pilih sebagai pedoman mereka. Bercermin dari
perkembangannya tersebut, maka wajar bila dikatakan bahwa sebenarnya manusia
senantiasa berfilsafat selama hidupnya.
1. Filsafat
Istilah
filsafat secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, dari kata Philien yang
berarti cinta, atau philos berarti sahabat, dan sophos yang artinya hikmah,
atau sophia berarti, pengetahuan yang bijaksanan (Nasution, 1973;Kaelan
danAchmad Zubaidi, 2007; Rahayu Minto, 2007).
Filsafat
menurut J. Greet adalah ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip mencari
sebaab-mushababnya yang terdalam atau hekaket terdalam. Secara sederhana
filsafat dapat diartikan sebagai kebenaran yang sejati.
Ada
dua pengertian filsafat, yaitu :
(a) Filsafat
dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
(b) Filsafat
sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
2. Pancasila
sebagai sistem filsafat
Pancasila
sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan dari para tokoh indonesia.
Hasil perenungan itu semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar negara yang akan
merdeka. Selain itu hasil perenungan tersebut merupakan suatu sistem filsafat
karena telah memenuhi ciri-ciri berpikir kefilsafatan. Yaitu :
(a) Sistem
filsafat harus bersifat koheren;
(b) Sistem
filsafat harus bersifat menyeluruh;
(c) Sistem
filsafat harus bersifat mendasar; dan
(d) Sistem
filsafat yang menjadi titik awal yang menjadi pola dasar berdasarkan penalaran
logis.
Secara ontologi, kajian pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai
upaya untuk mengetahui hakikat dasar sila-sila pancasila. Menurut Notonagoro,
hakikat dasar antologi pancasila adalah manusia, karena manusia ini yang
merupakan subjek hukum pokok sila-sila pancasila. Pancasila sebagai dasar
filsafat negara Republik Indonesia memiliki susunan lima sila yang merupakan
suatu persatuan dan kesatuan serta mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak,
yang berupa sifat kodrat monodualis yaitu sebagai makhluk individu sekaligus
juga sebagai makhluk sosial, serta kedudukannya sebagai makhluk pribadi yang
berdiri sendiri dan sekaligus juga sebagai makhluk Tuhan. Konsekuensi pancasila
dijadikan dasar negara Indonesia adalah segala aspek dalam penyelenggaraan
negara diliputi oleh nilai-nilai pancasila yang merupakan kodrat manusia yang
monodualis tersebut.
Sebagai suatu paham epistemologi, pancasila mendasarkan pandangannya
bahwa imu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan
pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya
untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan dalam kehidupan manusia. Oleh
karena itu pancasila secara epistemologis harus menjadi dasar moralitas bangsa
dalam membangun perkembangan sains dan teknologi pada saat ini. Kajian Aksiologi filsafat pancasila pada
hakikatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan
mengenai pancasila. Hal ini disebabkan karena sila-sila pancasila sebagai suatu
sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologi, nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalam pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang
utuh. Aksiologi pancasila ini mengandung arti bahwa kita membahas tentang
filsafat nilai pancasila.
Secara aksiologi, bangsa Indonesia merupakan
pendukung nilai-nilai pancasila. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesia
itulah yang mengakui, menghargai, menerima pancasila sebagai sesuatu yang
bernilai. Pengakuan, penerimaan dan penghargaan pancasila sebagai sesuatu yang
bernilai itu akan tampak menggejala dalam dalam sikap, tingkah laku dan
perbuatan bangsa Indonesia.
3. Pengertian
pancasila sebagai suatu sistem
Bagi
masyarakat Indonesia, Pancasila bukanlah sesuatu yang asing. Namun, dewasa ini
ternyata masih banyak yang belum benar-benar memahami dan menerapkan Pancasila
sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Pancasila yang terdiri
atas lima asas pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan
sistem yakni suatu kesatuan dari bagian-bagian yang saling berhubungan, saling
bekerja sama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan satu
kesatuan utuh yang tidak bisa terpisahkan. Sebagaimana memiliki ciri sebagai
berikut :
(a) Suatu
kesatuan bagian-bagian
(b) Bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
(c) Saling
berhubungan, saling ketergantungan
(d) Kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem)
(e) Terjadi
dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore dan Voich, 1974:22)
Untuk
mengetahui secara mendalam tentang Pancasila, perlu pendekatan filosofis.
Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam
tentang Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara singkat
sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa
dan Negara Indonesia (Syarbaini;2003). Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa
sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan organis yang menjadi dasar
pemikiran Bangsa Indonesia meliputi; pemikiran tentang manusia dalam
hubungannya dengan Tuhan yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama
manusia, dan dengan masyarakat.
Kenyataan
Pancasila yang demikian itu disebut kenyataan objektif, dimana kenyataan
tersebut ada pada Pancasila itu sendiri tanpa bergantung pada pengetahuan
orang. Itulah yang menjadikannya sebagai suatu sistem yang memiliki ciri khas
tertentu dan berbeda dengan sistem filsafat lainnya misalnya, liberalisme,
matrealisme, komunisme, dan aliran filsafat lainnya.
4. Nilai-nilai
sebagaisistem filsafat negara
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat negara
Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara
Indonesia. Sebagai suatu sumber hukum dasar, secara objektif merupakan suatu
pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur
yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal
18 agustus 1945 yang telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri
negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar
filsafat negara Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana telah ditetapkan dalam
ketetapan No. XX/ MPRS/1996.
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai
Pancasila mengandung empat pokok fikiran yang bilamana dianalismakna yang
terkandung didalamnya yang tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran
dari Pancasila.
(a)
Pokok
pikiran yang pertama menyatakan
bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham
golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
(b)
Pokok
pikiran kedua menyatakan
bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi
seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok
fikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
(c)
Pokok
pikiran ketiga menyatakan
bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan / perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara indonesia adalah
negara demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran
sila keempat.
(d)
Pokok
pikiran keempat menyatakan
bahwa, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara
Indonesia menjunjung tinggi keberadaan semua agama dalam pergaulan hidup negara.
Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
Selain itu bahwa nilai-nnilai Pancasila juga merupakan suatu
landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal ini ditegaskan dalam pokok
fikiran keempat yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam
segala aspek kehidupan negara, antara lain pemerintah negara, pembangunan
negara, pertahanan dan keamanan negara, politik negara srta pelaksanaan
demokrasi harus senantiasa berdasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan.
Selain itu dasar Fundamental moral dalam kehidupan kenegaraan tersebut juga
meliputi moralitas para penyelenggara negara dan seluuh warga negara.
Sumber
Buku Pendidikan Pancasila Pendekatan Berbasis Nilai-Nilai
Karya Dr. Sarbaini, M.Pd dan Reja Fahlevi S.Pd M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar