Minggu, 17 Desember 2017

Hukum Dagang



1.      Pengertian Hukum Dagang

a.       Menurut H.M.N. Purwosutjipto Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur perikatan di dalam lapangan perusahaan.
b.      Menurut Achmad Ichsan, mendefinisikan hukum dagang sebagai hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan/perniagaan.
c.       Menurut Fockema Andree hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang dan beberapa undang-undang tambahan.
d.      Menurut Van Kan, beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu sutu tambahan yang mengatur hal-hal khusus.
e.       Menurut saya, hukum dagang adalah hukum yang termasuk dalam hukum perdata khusus yang didalamnya mengatur tentang perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan dan mengatur tingkah laku manusia dalam proses jual beli.

2.      Pengertian dari :
A.    Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan, baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan pekerja. Dilihat dari segi fungsinya, ada 3 (tiga) eksistensi pengusaha yaitu :
a.       Pengusaha yang bekerja sendiri;
b.      Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja; dan
c.       Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain menjalankan perusahaan.
Pengertian pengusaha sendiri adalah pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah Pabean. Dengan demikian, pengusaha kena pajak bisa terdiri dari orang pribadi atau badan (UU No. 16 Tahun 2000 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Dari pengertian diatas jelaslah bahwa unsur-unsur pengusaha :
a.       Menghasilkan barang;
b.      Mengimpor barang;
c.       Mengekspor barang;
d.      Melakukan usaha perdagangan;
e.       Melakukan usaha jasa; atau
f.       Memanfaatkan jasa dari luar daerah Pabean.
B.     Tenaga Profesi
Tenaga profesi adalah suatu tenaga kerja dalam bidang pekerjaan dalam bidang pekerjaan yang pelaksanaannya menuntut atau dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan tertentu. Suatu pekerjaan yang dilakukan secara porfesiaonal menuntut adanya keahlian dan keterampilan khusus pada pelakunya. Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari pada anggotanya. Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi I(inservice training).
C.     Tenaga Sosial
Tenaga sosial adalah tenaga kerja yang dibentuk oleh pemerintah dalam bidang keahlian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan berbagai upaya guna meningkatkan kemampuan orang dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya melalui interaksi.


D.    Orang Uang
Orang uang adalah orang yang memiliki uang untuk melakukan jual beli atau perdagangan. Orang uang juga sering dikatakan sebagai orang yang menjadi sumber usaha atau pengusaha dalam suatu perdagangan. Orang uang ini bisa juga disebut sebagai wirausahawan atau orang yang menjalankan suatu bisnis.orang uang juga bisa dikatakan sebagai orang yang memberikan dana modal kepada seseorang.






                      


Sumber :
Buku Hukum Dagang oleh Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU. (hal 2-10)

1 komentar:

  1. Grand Victoria Hotel & Casino - Mapyro
    Grand Victoria Hotel 안양 출장마사지 & Casino is titanium wire a hotel in Tunica 군포 출장마사지 Resorts, Mississippi. It is located in 문경 출장마사지 Mississippi at 1 Harpers 남원 출장샵 Ferry Dr, 35001.

    BalasHapus

Filsafat Pancasila

Nama   : Intan Komalasari NIM     : 1610112320007 Filsafat Pancasila Pada dasarnya Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakekatnya...