1. Pengertian
Hukum Dagang
a. Menurut
H.M.N. Purwosutjipto Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur perikatan di dalam
lapangan perusahaan.
b. Menurut
Achmad Ichsan, mendefinisikan hukum dagang sebagai hukum yang mengatur masalah
perdagangan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan/perniagaan.
c. Menurut
Fockema Andree hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai
perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam kitab
undang-undang hukum dagang dan beberapa undang-undang tambahan.
d. Menurut
Van Kan, beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata,
yaitu sutu tambahan yang mengatur hal-hal khusus.
e. Menurut
saya, hukum dagang adalah hukum yang termasuk dalam hukum perdata khusus yang
didalamnya mengatur tentang perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan dan
mengatur tingkah laku manusia dalam proses jual beli.
2. Pengertian
dari :
A. Pengusaha
Pengusaha
adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan,
baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan pekerja. Dilihat dari segi
fungsinya, ada 3 (tiga) eksistensi pengusaha yaitu :
a. Pengusaha
yang bekerja sendiri;
b. Pengusaha
yang bekerja dengan bantuan pekerja; dan
c. Pengusaha
yang memberi kuasa kepada orang lain menjalankan perusahaan.
Pengertian
pengusaha sendiri adalah pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaan menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
daerah Pabean. Dengan demikian, pengusaha kena pajak bisa terdiri dari orang
pribadi atau badan (UU No. 16 Tahun 2000 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Dari
pengertian diatas jelaslah bahwa unsur-unsur pengusaha :
a. Menghasilkan
barang;
b. Mengimpor
barang;
c. Mengekspor
barang;
d. Melakukan
usaha perdagangan;
e. Melakukan
usaha jasa; atau
f. Memanfaatkan
jasa dari luar daerah Pabean.
B. Tenaga
Profesi
Tenaga
profesi adalah suatu tenaga kerja dalam bidang pekerjaan dalam bidang pekerjaan
yang pelaksanaannya menuntut atau dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan,
kejuruan tertentu. Suatu pekerjaan yang dilakukan secara porfesiaonal menuntut
adanya keahlian dan keterampilan khusus pada pelakunya. Profesi merupakan suatu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari pada anggotanya.
Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan
tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
Keahlian
diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik
sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun
setelah menjalani suatu profesi I(inservice training).
C. Tenaga
Sosial
Tenaga sosial adalah tenaga kerja yang dibentuk oleh
pemerintah dalam bidang keahlian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan
berbagai upaya guna meningkatkan kemampuan orang dalam melaksanakan
fungsi-fungsi sosialnya melalui interaksi.
D. Orang
Uang
Orang
uang adalah orang yang memiliki uang untuk melakukan jual beli atau
perdagangan. Orang uang juga sering dikatakan sebagai orang yang menjadi sumber
usaha atau pengusaha dalam suatu perdagangan. Orang uang ini bisa juga disebut
sebagai wirausahawan atau orang yang menjalankan suatu bisnis.orang uang juga bisa dikatakan sebagai orang yang memberikan dana modal kepada seseorang.
Sumber
:
Buku
Hukum Dagang oleh Dr. H. Zainal Asikin,
S.H., SU. (hal 2-10)
Grand Victoria Hotel & Casino - Mapyro
BalasHapusGrand Victoria Hotel 안양 출장마사지 & Casino is titanium wire a hotel in Tunica 군포 출장마사지 Resorts, Mississippi. It is located in 문경 출장마사지 Mississippi at 1 Harpers 남원 출장샵 Ferry Dr, 35001.