Rabu, 20 Desember 2017

Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum 
Oleh Intan Komalasari 
Nim 1610112320007



Pengantar Ilmu Hukum
Image result for ilmu hukum
Pengertian Hukum menurut beberapa Ahli dunia
       1.            Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H di dalam bukunya yang diberi judul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) telah mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi mengenai perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya melakukan pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari pihak pemerintah.
       2.             Pengertian hukum menurut Achmad Ali ialah suatu sekumpulan norma mengenai hal yang mana kasus benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui dari pemerintah yang diterangkan dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi dalam mengikat dan selaras dengan adanya kebutuhan masyarakat dengan secara menyeluruh dan terlepas dari seluruh ancaman sanksi pada pelanggar aturan itu.
       3.             Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang mempunyai dalam kehendak bebas dari orang yang satu mampu dalam menyesuaikan diri pada kehendak bebas yang telah dimiliki oleh orang lain, sehingga dapat tercipta adanya kemerdekaan dengan menuruti segala peraturan hukum.
       4.            Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja adalah sebuah kumpulan kaidah dan asas yang telah mengontrol semua pergaulan hidup yang terdapat dalam masyarakat dimana itu bertujuan untuk dapat menjaga segala ketertiban serta mencakup hal lembaga-lembaga dan proses yang memiliki daya guna dalam mewujudkan berlakunya kaidah yang menjadi sebuah kenyataan didalam bermasyarakat.
       5.            Pengertian hukum menurut J.C.T. Simorangkir adalah suatu aturan yang mempunyai sifat dalam memaksa dan selalu terus menentukan perilaku manusia di dalam lingkungan masyarakat dan lingkungan yang telah dibuat oleh lembaga yang memiliki wewenang.
       6.             Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah suatu kumpulan aturan yang mempunyai beberapa kandungan mengenai adanya pertimbangan kesusilaan yang telah ditujukan kepada tingkah laku manusia yang terdapat dalam masyarakat dan akan menjadi pegangan untuk para penguasa negara yang berada dalam menjalankan tugasnya.
       7.             Pengertian hukum menurut S.M. Amin adalah suatu kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi. Hukum memiliki tujuan dalam memperadakan segala ketertiban didalam pergaulan individu agar ketertiban dan keamanan terpelihara secara baik.
       8.            Pengertian hukum menurut P.Borst adalah suatu kumpulan peraturan hidup yang mempunyai sifat dalam memaksa untuk dapat menjaga dan melindungi adanya kepentingan manusia didalam bermasyarakat.
       9.             Pengertian Hukum menurut Leon Duguit adalah suatu himpunan peraturan dalam perilaku para anggota masyarakat dimana aturan yang mempunyai daya penerapannya di saat tertentu yang diindahkan oleh masyarakat untuk dapat dijadikan jaminan dari segala kepentingan kolektif dan jika terdapat peraturan yang dilanggar maka akan dapat menimbulkan reaksi secara bersamaan terhadap orang yang sudah melakukan pelanggaran tersebut.
   10.             Pengertian hukum menurut J. Van Aperldoor adalah untuk dapat mengatur pergaulan hidup yang ada dengan damai.
   11.            Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Van Kan adalah suatu kumpulan dalam peraturan hidup yang memiliki sifat-sifat memaksa yang bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia yang terdapat di dalam masyarakat.
   12.            Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja SH yang telah menerangkan didalam buku beliau “Pokok-pokok Hukum perniagaan” mulai menegaskan bahwa “Hukum adalah segala keseluruhan aturan atau norma yang harus dituruti didalam tingkah laku atas segala tindakan yang ada didalam pergaulan hidup dengan mengandung ancaman mesti untuk mengganti kerugian – jika melanggar telah aturan-aturan itu maka akan dapat membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang telah kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

Unsur-unsur hukum
Dari beberapa perumusan mengenai pengertian hukum yang sudah dipaparkan oleh para ahli hukum tersebut, maka dapatlah kita mengambil kesimpulan bahwa Hukum tersebut mencakup beberapa unsur yaitu:
a)      Peraturan mengenai suatu tingkah laku atau perilaku manusia yang ada dalam pergaulan masyarakat
b)      Peraturan tersebut diadakan oleh segala badan-badan resmi yang berwajib
c)       Peraturan itu bersifat memaksa
d)      Sanksi terhadap para pelangggaran peraturan tersebut secara tegas.
Ciri-ciri Hukum
Untuk dapat mengenali hukum itu maka kita mesti mampu dalam mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
a.       Adanya perintah dan atau larangan.
b.      Perintah dan atau larangan tersebut mesti dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang . sehingga tata-tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terusterpelihara dengan secara sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi adanya pelbagai peraturan yang akan menentukan dan mengatur bentuk perhubungan orang yang satu dengan kepada yang lain, yaitu suatu peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang di namakan dengan kaedah hukum.
Sifat-sifat hukum
Agar tata tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terus terpelihara, maka mestilah ada kaedah-kaedah hukum tersebut ditaati. Akan tetapi tidaklah untuk semua orang ingin menaati kaedah-kaedah hukum tersebut; dan agar supaya dalam peraturan hidup kemasyarakatan itu benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga akan dapat menjadi Kaedah Hukum maka peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur bersifat memaksa.Dengan demikian maka hukum ini mempunyai sifat dalam mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan yang dapat melakukan pemaksaan terhadap orang agar mau mentaati tata tertib yang terdapat dalam masyarakat serta dapat memberikan sanksi yang sangat tegas berupa adanya hukuman terhadap siapa yang tak mau patuh dan mentaatinya.
Ada beberapa jenis hukum diantaranya:
1.      Hukum Materil
Hukum materil adalah suatu tempat yang dari tempat dimana materiil tersebut telah diambil. Sumber hukum materiil ini adalah suatu aspek yang akan memberikan pertolongan di dalam pembentukan hukum, seperti adanya jalinan sosial, kondisi dalam sosial ekonomis, jalinan pada kemampuan politik, hasil berdasarkan riset ilmiah, kebiasaan, perubahan internasional dan situasi geografis dan lain-lainnya.
2.      Hukum Publik
Hukum publik adalah suatu bentuk hukum yang memiliki tugas dalam mengatur jalinan terhadap pemerintah dengan subjek hukum atau yang dapat mengatur kepentingan masyarakat.
3.      Hukum perdata
Hukum perdata merupakan suatu salah satu bidang yang dapat mengontrol hak dan kewajiban yang dipunyai oleh subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata juga disebut sebagai suatu hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari yang namanya hukum publik. Jika hukum publik dapat mengontrol hal-hal yang berhubungan dengan negara dan pada kepentingan umum semisal politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan, kejahatan maka hukum perdata tersebut dapat mengatur hubungan antar penduduk atau warga negara, seperti adanya perkawinan, perceraian, pewarisan, kegiatan dalam usaha, harta benda dan lain-lain.
4.      Hukum Formal
Hukum formal adalah suatu salah satu hukum dimana secara langsung dapat dibentuk oleh hukum yang dapat mengikat di masyarakatnya. Dikatakan sumber hukum formal karena itu hanya sekedar mengingat cara untuk mana muncul hukum positif, dan dibentuk didalam hukum positif, dengan tak ada lagi mempersoalkan suatu asal-usul yang dari apa yang terdapat dalam isi peraturan hukum tersebut. Sumber-sumber yang berasal dari hukum formal ini akan membentuk suatu pandangan dalam hukum yang akan dapat dijadikan sebagai peraturan hukum didalam membentuk hukum sebagai suatu kekuasaan yang dapat mengikat. Jadi sumber hukum formal adalah suatu sebab dari berlakunya dalam aturan hukum.
5.      Hukum Pidana
Hukum pidana adalah suatu aturan dalam hukum yang telah mengontrol segala perbuatan-perbuatan yang sudah dilarang oleh undang-undang dan akan berakibat pada diterapkannya hukuman untuk kepada barang siapa yang sudah melakukannya dan telah memenuhi atas segala unsur perbuatan yang telah disebutkan di dalam hukum pidana, uu korupsi, uu HAM dan sebagainya. Kemudian hukum pidana akan dikenal atas 2 jenis perbuatan yakni pelanggaran dan kejahatan, kejahatan ialah suatu perbuatan yang bukan hanya sekedar bertentang dengan uu melainkan juga dapat bersebelahan dengan nilai agama, nilai moral dan nilai keadilan yang terdapat di masyarakat, semisal membunuh, berzina, telah memperkosa, dan mencuri serta sebagainya. Sedangkan pada pelanggaran ialah itu tidak memakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman ketika sedang berkendaraan.

6.      Hukum tata negara
Hukum tata negara ialah suatu hukum yang bertugas mengatur semua masyarakat hukum bawahan dan hukum atasan yang menurut tingkatannya dan daripada masing-masing itu bisa menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan pada akhirnya dapat dalam menentukan badan-badan dan fungsinya terhadap masing-masing yang telah berkuasa yang ada di dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta untuk bisa menentukan susunan dan wewenang yang terdapat pada badan-badan tersebut.

Tujuan Hukum
beberapa pendapat para ahli hukum tentang tujuan hukum yang diantaranya sebagai berikut:
Ø  Tujuan Hukum menurut Prof. Subekti S.H
Didalam buku yang telah ditulis dengan berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof Subekti S.H telah menyatakan bahwa hukum itu berkaitan dengan mengabdikan diri kepada tujuan Negara yang terdapat didalam pokoknya adalah untuk dapat mendatangkan sebuah kemakmuran dan mampu mendatangkan kebahagiaan kepada rakyatnya.
Hukum, menurut Prof Subekti S.H telah mengatakan bahwa hukum tersebut untuk dapat mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya adalah mendatangkan sebuah kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyatnya.
Hukum menurut Prof Subekti, S.H melayani suatu tujuan negara itu dengan cara mengadakan “Keadilan” dan “ketertiban”, adapun mengenai syarat-syarat yang pokok untuk dapat dalam mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran. Ditegaskan selanjutnya bahwa pada keadilan tersebut kiranya dapat digambarkan menjadi sebagai sebuah kondisi keseimbangan yang mampu membawakan ketentraman kedalam hati setiap orang, dan kalau terusik atau dilanggar maka akan dapat segera memunculkan kegoncangan dan kegelisahaan.
Keadilan akan selalu mempunyai kandungan berupa unsur “penghargaan, penilaian, pertimbangan dan karena ini ia lazim kemudian disimbolkan dengan neraca keadilan. Dikatakan bahwa keadilan tersebut akan menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama maka tiap orang mestilah menerima bagian yang sama juga”.
Ø  Tujuan Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Didalam bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandse recht” menyatakan bahwa pada tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan secara damai. Hukum menghendaki adanya suatu perdamaian.
Perdamaian diantara manusia itu mesti dipertahankan dalam hukum dengan cara melakukan pemberian perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan tentang hukum manusia tertentu, kemerdekaan, keselamatan, harta benda, jiwa terhadap pihak yang ingin berbuat untuk merugikannya.
Kepentingan perseorangan akan selalu senantiasa bertentangan dengan kepentingan setiap golongan manusia. Segala pertentangan kepentingan ini dapat menjadi bahan pertikaian bahkan bisa melakukan penjelmaan menjadi sebuah peperangan seandainya jika hukum tak bertindak menjadi sebuah suatu perantara untuk dapat mempertahankan sebuah perdamaian.
Adapun hukum didalam mempertahankan suatu kedamaian dengan mulai menimbang segala kepentingan yang bertentangan tersebut dengan secara teliti dan akan menciptakan keseimbangan diantaranya, karena hukum hanya dapat mencapai tujuan, jika dia menuju pada peraturan yang secara adil; berarti peraturan pada keseimbangan antara segala kepentingan yang ingin dapat dilindungi, maka pada setiap orang yang memperoleh sebanyak mungkin yang telah menjadi bagiannya. Keadilan tersebut tidak dipandang sama artinya dengan bentuk kesamarataan. Keadilan bukan hanya berarti bahwa untuk setiap orang akan bisa mendapatkan bagian yang sama.
Ø  Tujuan hukum menurut teori Etis
Terdapat sebuah teori yang telah berhasil mengajarkan bahwa hukuman tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan adanya keadilan. Teori-teori yang mengajarkan tentang hal tersebut maka dikatakan sebagai teori etis, karena menurut teori ietis, untuk isi hukum semata-mata mesti dapat ditentukan oleh setiap kesadaran etis kita tentang apa yang disebut adil dan apa yang tak adil.
Teori etis ini menurut pendapat Prof. Van Apeldoorn sebagai berat sebelah, karena ia telah melebih-lebihkan ukuran keadilan dari hukum, sebab ia tidak cukup untuk dapat memperhatikan kondisi yang sebenarnya.
Hukum telah memutuskan segala peraturan yang umum yang telah menjadi sebuah petunjuk bagi setiap orang-orang yang terdapat di dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan keadilan, jadi semata-mata memiliki tujuan untuk dalam memberikan setiap orang mengenai apa yang patut untuk bisa diterimanya maka ia tidak dapat untuk membentuk segala peraturan yang umum.
Tertib hukum yang tak mempunyai peraturan hukum, tertulis atau tak tertulis, tidak mungkin, kata Prof. Van Apeldoorn. Tidak adanya suatu peraturan yang umum, itu berarti adanya ketidak tentuan yang benar sungguh-sungguh mengenai apa yang telah disebut dengan adil atau tak adil. Dan adanya ketidaktentuan inilah yang akan selalu senantiasa menyebabkan seperti perselisihan antar setiap anggota masyarakat, jadi bisa saja itu menyebabkan kondisi yang tidak teratur.
Dengan demikian hukum mesti bisa menentukan peraturan yang umum, mesti mensamaratakan. Tetapi keadilan dalam melarang menyamaratakan; keadilan menuntut agar segala perkara mesti ditimbang dengan sendirinya.
Oleh karena itu terkadang pada pembentuk dalam undang-undang yang sebanyak mungkin mestilah memenuhi segala tuntutan tersebut dengan haruslah merumuskan segala peraturan yang sedemian rupa sehingga hakim bisa atau dapat diberikan kelonggaran yang secara luas didalam menjalankan segala aturan-aturan tersebut terhadap hal-hal yang sifatnya mengkhusus.
Dalam hukum ada dua teori berkaitann dengan tujuan hukum diantaranyaa yaitu teori utilities dan teori etis. Teori utilities, yang menganggap hukum dapatt memberikan manfaat kepada orang banyak dalamm masyarakat. Sedangkan Teori Etis memmiliki tolak ukur pada etika dimana isi hukum ditentukan oleh keyyakinan kita yang sesuai dengan nilai etis tentangg keadilan dan ketidakadilan. Dimana bertujuann untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepadaa setiap anggota masyarakatt yang menjadi haknya.

Pada hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
1.      Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah sekedar untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sebuah sesuatu kepada setiap orang yang sudah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
2.       Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan. Berarti hukum mesti menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
3.      Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
4.      Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk dapat mengatur segala pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan cara melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
5.       Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan adanya sebuah ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
6.       Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk dapat suatu mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan pada internal pribadi.

Pengertian Keadilan
Keadilan dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pengertian keadilan ada beberapa macam pengertian yang diungkapkan oleh para ahli ilmu kemanusiaan, berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian keadilan.
a.     Pengertian keadilan menurut Aristoteles
Aristoteles mengemukakan epndapatnya mengenai pengertian keadilan bahwa keadilan merupakan tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya.
b.    Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno
Sedangkan menurut Suseno, keadilan adalah  keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang membuat keadaan menjadi harmonis.
c.      Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes
Menurut Hubbes, keadilan adalah sebuah keadaan dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.
d.    Pengertian keadilan menurut Plato
Dan pengertin yang terakhir adalah menurut Plato yaitu dimana keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku.
Macam-Macam Keadilan
a.     Keadilan menurut Aristoteles
1.      Keadilan Komunikatif adalah sebuah sikap yang didasarkan pada ketulusan dimana kita tidak memandang siapa yang telah berjasa pada kita.
2.       Keadilan Distributif adalah sikap keadilan dimana kita mempertimbangkan mengenani jasa yang diberikan kepada kita atau masyarakat umum.
3.      Keadilan Konvensional ialah suatu sikap keadilan dimana kita mau mematuhi aturan UU yang berlaku.
4.      Keadilan Perbaikan ialah suatu keadilan untuk orang yang telah mencemarkan nama baik.
5.       Keadilan Kodrat Alam adalah keadilan yang sesuai dengan kodrat alam yang berlaku.
b.     Keadilan menurut Plato
1.       Keadilan Moral dimana sebuah keadilan dapat menyeimbangkan antara kewajiban dan hak manusia.
2.      Keadilan Prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada perbuatan manusia sesuai dengan aturan atau tata cara yang berlaku.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Filsafat Pancasila

Nama   : Intan Komalasari NIM     : 1610112320007 Filsafat Pancasila Pada dasarnya Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakekatnya...