Pengantar Ilmu Hukum
Oleh Intan Komalasari
Nim 1610112320007
Pengantar Ilmu Hukum
Pengertian
Hukum menurut beberapa Ahli dunia
1.
Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H di
dalam bukunya yang diberi judul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) telah
mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi mengenai
perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat
dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya
melakukan pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari
pihak pemerintah.
2.
Pengertian hukum menurut Achmad Ali ialah
suatu sekumpulan norma mengenai hal yang mana kasus benar dan yang salah,
dengan dibuat dan diakui dari pemerintah yang diterangkan dalam tertulis maupun
tidak tertulis yang berfungsi dalam mengikat dan selaras dengan adanya
kebutuhan masyarakat dengan secara menyeluruh dan terlepas dari seluruh ancaman
sanksi pada pelanggar aturan itu.
3.
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah
keseluruhan syarat yang mempunyai dalam kehendak bebas dari orang yang satu
mampu dalam menyesuaikan diri pada kehendak bebas yang telah dimiliki oleh
orang lain, sehingga dapat tercipta adanya kemerdekaan dengan menuruti segala
peraturan hukum.
4.
Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar
Kusmaatmadja adalah sebuah kumpulan kaidah dan asas yang telah mengontrol semua
pergaulan hidup yang terdapat dalam masyarakat dimana itu bertujuan untuk dapat
menjaga segala ketertiban serta mencakup hal lembaga-lembaga dan proses yang
memiliki daya guna dalam mewujudkan berlakunya kaidah yang menjadi sebuah
kenyataan didalam bermasyarakat.
5.
Pengertian hukum menurut J.C.T. Simorangkir
adalah suatu aturan yang mempunyai sifat dalam memaksa dan selalu terus
menentukan perilaku manusia di dalam lingkungan masyarakat dan lingkungan yang
telah dibuat oleh lembaga yang memiliki wewenang.
6.
Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers
adalah suatu kumpulan aturan yang mempunyai beberapa kandungan mengenai adanya
pertimbangan kesusilaan yang telah ditujukan kepada tingkah laku manusia yang
terdapat dalam masyarakat dan akan menjadi pegangan untuk para penguasa negara
yang berada dalam menjalankan tugasnya.
7.
Pengertian hukum menurut S.M. Amin adalah
suatu kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi. Hukum memiliki
tujuan dalam memperadakan segala ketertiban didalam pergaulan individu agar
ketertiban dan keamanan terpelihara secara baik.
8.
Pengertian hukum menurut P.Borst adalah suatu
kumpulan peraturan hidup yang mempunyai sifat dalam memaksa untuk dapat menjaga
dan melindungi adanya kepentingan manusia didalam bermasyarakat.
9.
Pengertian Hukum menurut Leon Duguit adalah
suatu himpunan peraturan dalam perilaku para anggota masyarakat dimana aturan
yang mempunyai daya penerapannya di saat tertentu yang diindahkan oleh
masyarakat untuk dapat dijadikan jaminan dari segala kepentingan kolektif dan
jika terdapat peraturan yang dilanggar maka akan dapat menimbulkan reaksi
secara bersamaan terhadap orang yang sudah melakukan pelanggaran tersebut.
10.
Pengertian hukum menurut J. Van Aperldoor
adalah untuk dapat mengatur pergaulan hidup yang ada dengan damai.
11.
Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Van Kan
adalah suatu kumpulan dalam peraturan hidup yang memiliki sifat-sifat memaksa
yang bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia yang terdapat di dalam
masyarakat.
12.
Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja SH
yang telah menerangkan didalam buku beliau “Pokok-pokok Hukum perniagaan” mulai
menegaskan bahwa “Hukum adalah segala keseluruhan aturan atau norma yang harus
dituruti didalam tingkah laku atas segala tindakan yang ada didalam pergaulan
hidup dengan mengandung ancaman mesti untuk mengganti kerugian – jika melanggar
telah aturan-aturan itu maka akan dapat membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang yang telah kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Dari beberapa perumusan mengenai pengertian hukum yang sudah dipaparkan oleh para ahli hukum tersebut, maka dapatlah kita mengambil kesimpulan bahwa Hukum tersebut mencakup beberapa unsur yaitu:
a) Peraturan mengenai suatu tingkah laku atau perilaku
manusia yang ada dalam pergaulan masyarakat
b) Peraturan tersebut diadakan oleh segala badan-badan
resmi yang berwajib
c) Peraturan itu
bersifat memaksa
d) Sanksi terhadap para pelangggaran peraturan tersebut
secara tegas.
Ciri-ciri
HukumUntuk dapat mengenali hukum itu maka kita mesti mampu dalam mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
a. Adanya perintah dan atau larangan.
b. Perintah dan atau larangan tersebut mesti dipatuhi dan
ditaati oleh setiap orang . sehingga tata-tertib yang ada dalam masyarakat itu
tetap terusterpelihara dengan secara sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum
meliputi adanya pelbagai peraturan yang akan menentukan dan mengatur bentuk
perhubungan orang yang satu dengan kepada yang lain, yaitu suatu
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang di namakan dengan kaedah hukum.
Sifat-sifat
hukum
Agar tata tertib yang ada dalam masyarakat itu
tetap terus terpelihara, maka mestilah ada kaedah-kaedah hukum tersebut
ditaati. Akan tetapi tidaklah untuk semua orang ingin menaati kaedah-kaedah
hukum tersebut; dan agar supaya dalam peraturan hidup kemasyarakatan itu
benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga akan dapat menjadi Kaedah Hukum maka
peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur
bersifat memaksa.Dengan demikian maka hukum ini mempunyai sifat dalam mengatur
dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan
yang dapat melakukan pemaksaan terhadap orang agar mau mentaati tata tertib
yang terdapat dalam masyarakat serta dapat memberikan sanksi yang sangat tegas
berupa adanya hukuman terhadap siapa yang tak mau patuh dan mentaatinya.
Ada
beberapa jenis hukum diantaranya:
1.
Hukum Materil
Hukum materil
adalah suatu tempat yang dari tempat dimana materiil tersebut telah diambil.
Sumber hukum materiil ini adalah suatu aspek yang akan memberikan pertolongan
di dalam pembentukan hukum, seperti adanya jalinan sosial, kondisi dalam sosial
ekonomis, jalinan pada kemampuan politik, hasil berdasarkan riset ilmiah,
kebiasaan, perubahan internasional dan situasi geografis dan lain-lainnya.
2.
Hukum Publik
Hukum publik
adalah suatu bentuk hukum yang memiliki tugas dalam mengatur jalinan terhadap
pemerintah dengan subjek hukum atau yang dapat mengatur kepentingan masyarakat.
3.
Hukum perdata
Hukum perdata merupakan
suatu salah satu bidang yang dapat mengontrol hak dan kewajiban yang dipunyai
oleh subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata juga disebut
sebagai suatu hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari yang namanya
hukum publik. Jika hukum publik dapat mengontrol hal-hal yang berhubungan
dengan negara dan pada kepentingan umum semisal politik dan pemilu, kegiatan
pemerintahan, kejahatan maka hukum perdata tersebut dapat mengatur hubungan
antar penduduk atau warga negara, seperti adanya perkawinan, perceraian,
pewarisan, kegiatan dalam usaha, harta benda dan lain-lain.
4.
Hukum Formal
Hukum formal
adalah suatu salah satu hukum dimana secara langsung dapat dibentuk oleh hukum
yang dapat mengikat di masyarakatnya. Dikatakan sumber hukum formal karena itu
hanya sekedar mengingat cara untuk mana muncul hukum positif, dan dibentuk
didalam hukum positif, dengan tak ada lagi mempersoalkan suatu asal-usul yang
dari apa yang terdapat dalam isi peraturan hukum tersebut. Sumber-sumber yang
berasal dari hukum formal ini akan membentuk suatu pandangan dalam hukum yang
akan dapat dijadikan sebagai peraturan hukum didalam membentuk hukum sebagai
suatu kekuasaan yang dapat mengikat. Jadi sumber hukum formal adalah suatu
sebab dari berlakunya dalam aturan hukum.
5.
Hukum Pidana
Hukum pidana
adalah suatu aturan dalam hukum yang telah mengontrol segala
perbuatan-perbuatan yang sudah dilarang oleh undang-undang dan akan berakibat
pada diterapkannya hukuman untuk kepada barang siapa yang sudah melakukannya
dan telah memenuhi atas segala unsur perbuatan yang telah disebutkan di dalam
hukum pidana, uu korupsi, uu HAM dan sebagainya. Kemudian hukum pidana akan
dikenal atas 2 jenis perbuatan yakni pelanggaran dan kejahatan, kejahatan ialah
suatu perbuatan yang bukan hanya sekedar bertentang dengan uu melainkan juga
dapat bersebelahan dengan nilai agama, nilai moral dan nilai keadilan yang
terdapat di masyarakat, semisal membunuh, berzina, telah memperkosa, dan
mencuri serta sebagainya. Sedangkan pada pelanggaran ialah itu tidak memakai
helem, tidak menggunakan sabuk pengaman ketika sedang berkendaraan.
6.
Hukum tata negara
Hukum tata negara
ialah suatu hukum yang bertugas mengatur semua masyarakat hukum bawahan dan
hukum atasan yang menurut tingkatannya dan daripada masing-masing itu bisa
menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan pada akhirnya dapat dalam
menentukan badan-badan dan fungsinya terhadap masing-masing yang telah berkuasa
yang ada di dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta untuk bisa menentukan
susunan dan wewenang yang terdapat pada badan-badan tersebut.
Tujuan
Hukumbeberapa pendapat para ahli hukum tentang tujuan hukum yang diantaranya sebagai berikut:
Ø Tujuan Hukum menurut Prof. Subekti S.H
Didalam buku yang
telah ditulis dengan berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof Subekti
S.H telah menyatakan bahwa hukum itu berkaitan dengan mengabdikan diri kepada
tujuan Negara yang terdapat didalam pokoknya adalah untuk dapat mendatangkan
sebuah kemakmuran dan mampu mendatangkan kebahagiaan kepada rakyatnya.
Hukum, menurut
Prof Subekti S.H telah mengatakan bahwa hukum tersebut untuk dapat mengabdi
pada tujuan negara yang dalam pokoknya adalah mendatangkan sebuah kemakmuran
dan kebahagiaan untuk rakyatnya.
Hukum menurut
Prof Subekti, S.H melayani suatu tujuan negara itu dengan cara mengadakan
“Keadilan” dan “ketertiban”, adapun mengenai syarat-syarat yang pokok untuk
dapat dalam mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran. Ditegaskan selanjutnya
bahwa pada keadilan tersebut kiranya dapat digambarkan menjadi sebagai sebuah
kondisi keseimbangan yang mampu membawakan ketentraman kedalam hati setiap
orang, dan kalau terusik atau dilanggar maka akan dapat segera memunculkan
kegoncangan dan kegelisahaan.
Keadilan akan
selalu mempunyai kandungan berupa unsur “penghargaan, penilaian, pertimbangan
dan karena ini ia lazim kemudian disimbolkan dengan neraca keadilan. Dikatakan
bahwa keadilan tersebut akan menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama maka tiap
orang mestilah menerima bagian yang sama juga”.
Ø Tujuan Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Didalam bukunya
“inleiding tot de studie van het nederlandse recht” menyatakan bahwa pada
tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan secara
damai. Hukum menghendaki adanya suatu perdamaian.
Perdamaian
diantara manusia itu mesti dipertahankan dalam hukum dengan cara melakukan
pemberian perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan tentang hukum manusia
tertentu, kemerdekaan, keselamatan, harta benda, jiwa terhadap pihak yang ingin
berbuat untuk merugikannya.
Kepentingan
perseorangan akan selalu senantiasa bertentangan dengan kepentingan setiap
golongan manusia. Segala pertentangan kepentingan ini dapat menjadi bahan
pertikaian bahkan bisa melakukan penjelmaan menjadi sebuah peperangan
seandainya jika hukum tak bertindak menjadi sebuah suatu perantara untuk dapat
mempertahankan sebuah perdamaian.
Adapun hukum
didalam mempertahankan suatu kedamaian dengan mulai menimbang segala
kepentingan yang bertentangan tersebut dengan secara teliti dan akan menciptakan
keseimbangan diantaranya, karena hukum hanya dapat mencapai tujuan, jika dia
menuju pada peraturan yang secara adil; berarti peraturan pada keseimbangan
antara segala kepentingan yang ingin dapat dilindungi, maka pada setiap orang
yang memperoleh sebanyak mungkin yang telah menjadi bagiannya. Keadilan
tersebut tidak dipandang sama artinya dengan bentuk kesamarataan. Keadilan
bukan hanya berarti bahwa untuk setiap orang akan bisa mendapatkan bagian yang
sama.
Ø Tujuan hukum menurut teori Etis
Terdapat sebuah
teori yang telah berhasil mengajarkan bahwa hukuman tersebut hanya semata-mata
untuk menginginkan adanya keadilan. Teori-teori yang mengajarkan tentang hal
tersebut maka dikatakan sebagai teori etis, karena menurut teori ietis, untuk
isi hukum semata-mata mesti dapat ditentukan oleh setiap kesadaran etis kita
tentang apa yang disebut adil dan apa yang tak adil.
Teori etis ini
menurut pendapat Prof. Van Apeldoorn sebagai berat sebelah, karena ia telah
melebih-lebihkan ukuran keadilan dari hukum, sebab ia tidak cukup untuk dapat
memperhatikan kondisi yang sebenarnya.
Hukum telah
memutuskan segala peraturan yang umum yang telah menjadi sebuah petunjuk bagi
setiap orang-orang yang terdapat di dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum
tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan keadilan, jadi semata-mata
memiliki tujuan untuk dalam memberikan setiap orang mengenai apa yang patut
untuk bisa diterimanya maka ia tidak dapat untuk membentuk segala peraturan
yang umum.
Tertib hukum yang
tak mempunyai peraturan hukum, tertulis atau tak tertulis, tidak mungkin, kata
Prof. Van Apeldoorn. Tidak adanya suatu peraturan yang umum, itu berarti adanya
ketidak tentuan yang benar sungguh-sungguh mengenai apa yang telah disebut
dengan adil atau tak adil. Dan adanya ketidaktentuan inilah yang akan selalu
senantiasa menyebabkan seperti perselisihan antar setiap anggota masyarakat,
jadi bisa saja itu menyebabkan kondisi yang tidak teratur.
Dengan demikian
hukum mesti bisa menentukan peraturan yang umum, mesti mensamaratakan. Tetapi
keadilan dalam melarang menyamaratakan; keadilan menuntut agar segala perkara
mesti ditimbang dengan sendirinya.
Oleh karena itu
terkadang pada pembentuk dalam undang-undang yang sebanyak mungkin mestilah
memenuhi segala tuntutan tersebut dengan haruslah merumuskan segala peraturan
yang sedemian rupa sehingga hakim bisa atau dapat diberikan kelonggaran yang
secara luas didalam menjalankan segala aturan-aturan tersebut terhadap hal-hal
yang sifatnya mengkhusus.
Dalam hukum ada
dua teori berkaitann dengan tujuan hukum diantaranyaa yaitu teori utilities dan
teori etis. Teori utilities, yang menganggap hukum dapatt memberikan manfaat
kepada orang banyak dalamm masyarakat. Sedangkan Teori Etis memmiliki tolak
ukur pada etika dimana isi hukum ditentukan oleh keyyakinan kita yang sesuai
dengan nilai etis tentangg keadilan dan ketidakadilan. Dimana bertujuann untuk
mencapai keadilan dan memberikannya kepadaa setiap anggota masyarakatt yang
menjadi haknya.
Pada hakekatnya,
tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang
besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum maka ada beberapa
pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
1.
Tujuan hukum
menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah sekedar untuk mencapai keadilan,
yang berarti memberikan sebuah sesuatu kepada setiap orang yang sudah menjadi
haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran
etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
2.
Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori
utilitis ) adalah untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan. Berarti hukum mesti
menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
3.
Tujuan hukum
menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai
komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
4.
Tujuan hukum
menurut Van Apeldor adalah untuk dapat mengatur segala pergaulan hidup yang ada
dimasyarakat secara damai dengan cara melindungi segala kepentingan hukum
manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
5.
Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah
untuk menyelenggarakan adanya sebuah ketertiban dan keadilan sebagai syarat
untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
6.
Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono
Soekanto adalah untuk dapat suatu mencapai kedamaian hidup manusia mencakup
ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan pada internal pribadi.
Pengertian Keadilan
Keadilan
dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan
berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai
dengan aturan yang berlaku. Dalam pengertian keadilan ada beberapa macam
pengertian yang diungkapkan oleh para ahli ilmu kemanusiaan, berikut adalah
beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian keadilan.
a. Pengertian keadilan menurut
Aristoteles
Aristoteles mengemukakan epndapatnya mengenai
pengertian keadilan bahwa keadilan merupakan tindakan yang memberikan sesuatu
kepada orang yang memang menjadi haknya.
b. Pengertian keadilan menurut Frans
Magnis Suseno
Sedangkan menurut Suseno, keadilan adalah
keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing
yang membuat keadaan menjadi harmonis.
c. Pengertian keadilan menurut Thomas
Hubbes
Menurut Hubbes, keadilan adalah sebuah keadaan dimana
ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai
dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.
d. Pengertian keadilan menurut Plato
Dan pengertin yang terakhir adalah menurut Plato yaitu
dimana keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku.
Macam-Macam Keadilan
a. Keadilan menurut Aristoteles
1.
Keadilan
Komunikatif adalah sebuah sikap yang didasarkan pada ketulusan dimana kita
tidak memandang siapa yang telah berjasa pada kita.
2.
Keadilan Distributif adalah sikap keadilan
dimana kita mempertimbangkan mengenani jasa yang diberikan kepada kita atau masyarakat
umum.
3.
Keadilan
Konvensional ialah suatu sikap keadilan dimana kita mau mematuhi aturan UU yang
berlaku.
4.
Keadilan
Perbaikan ialah suatu keadilan untuk orang yang telah mencemarkan nama baik.
5.
Keadilan Kodrat Alam adalah keadilan yang
sesuai dengan kodrat alam yang berlaku.
b. Keadilan menurut Plato
1.
Keadilan Moral dimana sebuah keadilan dapat
menyeimbangkan antara kewajiban dan hak manusia.
2.
Keadilan
Prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada perbuatan manusia sesuai dengan
aturan atau tata cara yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar