Kamis, 16 November 2017

POLITIK DI INDONESIA



POLITIK
Oleh : Intan Komalasari 
NIM : 1610112320007
Pemerintah merupakan lembaga politk yang resmi, banyak orang mengatakan bahwa dimana ada kepemerintahan disitu adapolitik dan disertai dengan adanya kekuasaan yang ditribusimya tidak merata. Pemahaman tentang politik oleh orang Yunani sangatlah luas mereka menyebutnya sebagai “negara-kota” (polis). Aristoteles (384-322 SM) adalah orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui sebuah pengamatan tentang “manusia yang pada dasarnya adalah binatang politik”. Melalui pengamatan tersebut Aristoteles menjelaskan bahwa pada hakikatnya kehidupan sosial sesungguhnya merupakan politik dan interaksi satu sama lain dari dua atu lebih orang sudah pasti melibatkan hubungan politik. (Pengantar Ilmu Politik. Carlton Clymer Rode, Dkk. Hal 2-3)
            Bagaiman tentang partai politik dan kelompok yang berkepentingan didalamnya? Dari sudut pandang teori kelompok, pengesahan undang-undang melalui badan legislatif melulu dilihat sebagai perbuatan pengaruh antar kelompok yang berkompetisi yang masing-masingnya berusaha memajukan kepentingan sendiri. (Pengantar Ilmu Politik. Carlton Clymer Rode, Dkk. Hal 13). Jadi dalam suatu politik ada yang dinamakan partai politik yang memang kemungkinan diperuntukan untuk kepentingan kelompok didalamnya.
            Pemikiran politik menurut Machiavelli yaitu bermuara pada keselamatan, kebebasan, kedaulatan dan kejayaan suatu negara. Ia berupaya menguraikan tentang kekuasaan dan tentang betapa perlunya memiliki militer yang tangguh, kekuasaannya itu adalah demi keselamatan, kebebasan, kedaulatan, dan kejayaan negara. Bagi Machiavelli, sang penguasa harus bertekad hanya menganut sistem nilai politik yang semata-mata tertuju pada kepentingan negara, sedangkan sistem nilai lainnya haruslah diabaikan. Dengan demikian, Machiavelli membangun suatu teori politik yang dikenal dengan istilah “kepentingan Negara” (reason of state atau staatsraison). (Filsafat Politik. J.H. Rapar 476-477)
            Semua kegiatan yang berhubungan dengan pemerintahan sudah pasti banyak dicampur adukan dengan kegiatan politik. Dalam pengertian politik yang sangat luas, manakala manusia mencoba meraih kesejahteraan peribadinya melalu kegiatan politik, dan manusia seperti inilah yang disebut dengan politis. Meski begitu Aristoteles berkesimpulan, satu-satunya cara untuk memaksimalkan kemampuan seorang individu dan untuk mencapai bentuk kehidupan sosial yang tertinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain dalam suatu kerangka kelembagaan, suatu rangka yang dirancang untuk memecahkan konflik-negara.
            Antara abad ke-16 samapai awal abad ke-20, politik diartikan secara lebih sempit debandingkan dengan pemikiran oleh orang Yunani. Jean Bodin (1530-1596), seorang filosof politik Perancis, memperkenalkan istilah “Ilmu Politik” (science politique). Definisi tentang politik yang lebih formal diperkukuh oleh filosof Perancis lainnya, yaitu Montesquieu (1689-1755), yang mengemukakan bahwa semua fungsi pemerintah dapat dimasukkan dalam katagori legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
            Dari beberapa penjelasan tentang politik maka timbul pertanyaan bagaimana masalah kekuasaan di dalam Negara? Lalu Laski mengatakan bahwa pembahasan mengenai politik adalah pembahasan yang menumpukan perhatiannya pada kehidupan manusia dalam hubungan dengan negara-negara teratur. Dalam usaha mengumpulkan pendapat umum, kita selalu beranggapan bahwa negara banyak mendapat kecaman dari pihak konservatif dan sering kali juga dari pihak liberal yang menentang monopoli ataupun yang mengenai apapun yang mereka anggap sebagai pembatasan negara yang berlebihan terhadap kebebasan seorang individu. (Pengantar Imu Politik. Dorothy Pickles. Hal 22-23)
            Tetapi, partai-partai sosialis cenderung menganggap negara sebagai suatu pencipta sejati atau yang berpotensi untuk menciptakan kesejahteraan hidup manusia. Dari segi pelaksanaannya, negara melakukan peranan ataupun aktivitasnya selalu dilakukan oleh pihak pemerintah. Jadi, sebuah negara memiliki kekuasaan yang dijalankan oleh segenap perangkat kepemerintahan yang memang dilandasi oleh beberapa kegiatan politik didalamnya.
            Adapun dalam suatu pemerintahan politik pasti juga dilandasi atau dibatasi oleh suatu Hukum. Lalu apa yang dimaksud dengan hukum itu dan apa hubungan hukum dengan suatu politik?
            Hukum sendiri memiliki banyak arti yang berbeda, sehingga terkadang orang-orang takut mengartikan hukum itu sendiri dan cenderung salah pemahaman atas hukum. Hakim Oliver Wendell Holmes pernah mengatakan : sebuah kat bukannlah kristal, transparan ataupun yang bisa diubah, ia adalah kulit dari pemikiran yang hidup dan bisa diubah baik warna dan isinya menurut keadaan dan waktu di tempat ia digunakan (arti sesungguhnya Hukum). (Pengantar Ilmu Politik. Carlton Clyner Rodee, Dkk. Hal 76-77)
            Lalu, orang-orang berupaya mengartikan hukum melalui pandangan subyektif dari sifat hukum itu sendiri. Sebagian orang mislnya, memahami hukum sebagai kelengkapan aturan yang tetap dan abadi yang berhubungan dengan seperangkat nilai dan keuntungan bagi kebijaksanaan dan program yang dipercayainya. Namun, bagi yang lain, yang berpegang pada seperangkat nilai yang lain, mungkin memandang hukum sebagai alat untuk memberikan dukungan dan status terhadap kepercayaan mereka.
            Selanjutnya, hubungan hukum dan politik. Sistem politik menyebabkan lahirnya hukum-hukum yang memiliki karakter tersendiri, sistem suatu hukum tercermin dari polituk itu sendiri yang teus berkembang. Sebenarnya idealnya hukum dibuat dengan mempertimbangkan dengan adanya kepentingan untuk mewujudkan adanya nilai-nilai keadilan, dengan ciri-cira mengandung perintah dan larangan. Hukum pun salah satu alat yang ada dalam genggaman penguasa untuk mewujudkan apa yang di kehendaki. Maka hukum dan politik sangatlah berkaitan satu sama lain.
            Adapun politik di Indonesia secara formal mendasar pada konstitusi tertulis. Ada tiga konstitusi tertulis yang pernah berlaku yaitu UUD 1945, UUD RIS, dan UUD 1950. Adapun ketentuan pokok mengenai sistem politik yang diatur dalam konstitusi tertulis ini antara lain :
1.      Bentuk negara kesatuan indonesia adalah Republik. Dengan demikian kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawarata Rakyat (MPR).
2.      Sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem presedentil. Demgam demikian presiden sebagai kepala pemerintah mempunyai kekuasaan yang sangat besar didalam melaksanakan tugasnya.
3.      Secara operasional, fungsi legislatif dan pengawasan dilaksanakan oleh DPR. Badan ini bersama-sama dengan presiden merumuskan Undang-Undang.
4.      Kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dengan susunan yang diatur oleh Undang-Undang. Mahkamah Agung merupakan badan yang lepas dari pengaruh pemerintah.
5.      Ada badan-badan lain seperti Dewan Pertimbangan Agung )DPA) bertugas memberi pertimbangan kepada presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), badan yang bertugas mengawasi pemakaian keuangan negara.
6.      Daerah-daerah yang ada di Indonesia diatur di dalam UUD. Karena masalah daerah adalah masalah negara juga. (Pengantar Ilmu Politik. Carlton Clymer Rodee, Dkk. Hal 478-480)

Sistem politik Indonesia serta Praktek politiknya, meskipun UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis yang mendasari sistem politik Indonesia telah dipersiapkan sebelum Indonesia Merdeka, namun dalam praktek hukum dasar ini hanyalah nama belaka pelaksanaan sistem politik Indonesia semenjak merdeka hingga 1949 tidak lagi didasarkan pada hukum dasar tersebut. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa menurut kententuan UUD 1945 sistem yang digunakan adalah sistem presidentilyang memberikan kekuasaan Presiden sedemikian besar sehingga dalam pelaksaan pemerintah kekuasaan politik terletak pada tangannya.
Namun, semenjak November 1945 sistem yang digunakan adalah sistem parlementer, karena dalam sistem presidentil partai politik yang sebelumnya mempunyai peranan dominan dalam menggerakan masa untuk berjuang melawan penjajah, belum siap melaksanakan sistem presidentil. Berarti kekuasaan politik telah bergeser dari presiden ke parlemen dan partai politik. Akibatnya, perkembangan sistem politik pada saat itu bergantung pada parlemen dan partai politik.
Keadaan sistem politik pada periode awal semenjak merdeka hingga 1949 ditandai oleh ketidakstabilan politikm, ketidakstabilan politik ini terlihat dariketidakmampuan kabinet untuk tidak bertahan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Dalam prakteknya seringkali terjadi pergantian kabinet sebelum pada waktunya dan perpecahan selalu melanda koalisasi partai dalam kabinet.
Pada 1949, UUD 1949 diganti dengan UUD-RIS yang berarti pula terjadi perubahan mndasar pada politik Indonesia. Bentuk negara berubah dari kesatuan menjadi federal, tetapi sistem ini hanya berlaku dalam kurun waktu setahun. Kemudian beralih kembali kepada bentuk negara kesatuan, perubahan ini ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Masa ini dikenal dengan masa Demokrasi Parlamenter karena menggunakan sistem parlamenter. Dengan begitu UUDS 1950 telah memberi dasar bagi peranan partai-partai politik dan parlamen.
Periode parlamenter berlangsung mulai 1950 hingga 1959 tak lepas pula dari masalah ketidakstabilan politik. Perpecahan dalam koalisi partai di kabinet menyebabkan kabinet tidak mampu bertahan dan hanya tersisa satu kabinet yang mampu bertahan sampai dua tahun. Pemilu yang diselenggarakan 1955 dan semula diharapkan sebagai jalan keluar dari ketidakstabilan politik ternyata tak mampu mengubah keadaan dan akhirnya konflik politik terus berlangsung.
Partai-partai politik yang dalam sistem parlamenter memegang kekuasaan politik. Dari sekian banyak partai politik yang paling dominan dengan banyaknya dukungan massa adalah partai Islam Masyumi dan NU, serta partai ideologis PNI dan PKI. Sistem parlamenter yang memberikan kebebasan luas pada partai politik dan adanya praktek oposisi justru memperkuat perbedaan yang ada, kerjasama yang dibina kabinet partai pun runtuh.
Periode berikutnya disebut sebagai periode Demokrasi Pancasila yang berlangsung dari 1956 sampai zsekarang. Dalam priode inilh sistem politik mampu bertahan, meski pernah mengalami gejolak politik, namun tetap stabil. Lalu, sistem politik yang dikembangkan pada masa kini tetap mengacu pada UUD 1945 sebgai hukum dasarnya. Dengan begitu sistem yang dianut adalah sistem presidentil. (Pengantar Ilmu Politik. Carlton Clymer Rodee, Dkk. Hal 480-485)

Jadi, melalu berbagai tahapan prubahan yang terjadi dalam perpolitikan negara dari masa kemasa yang dipakai sekarang adalah sistem presidentil atau juga Demokrasi Pancasila adalah periode yang sangat kuat bertahan dalam pembentukan politik yang ada di Indonesia. Walaupun juga sebenarnya dalam sistem politik yang sekarang ini pun masih saja terdapat perpecahan-perpecahan tetapi perpecahan tersebut masih dapat dikendalikan oleh pemerintah. Hanya saja menurut saya, kelemahan pada sistem politik sekarang sangat lah membunuh. Dimana sistem politiknya mematikan lawan secara diam-diam.
Politik di Indonesia tidak dipungkiri sangatlah berbahaya, politik terjadi dimana saja. Entah itu dalam suatu negara ataupun pemerintah. Terkadang politik juga terjadi dalam kehidupan sehari-hari seorang individu, dimana politik digunakaan saat seseorang inging memuaskan kebutuhan hidupnya sendiri ataupun ingin menjadi penguasa. Hanya saja, politik yang digunakan terkadang ada politik yang bersifat tidak baik. Manakala seseorang itu melakukan politik tanpa memikirkan bagaiman nasib lawannya. Politik pun terkadang juga dilakukan tidak mengenal batasan.
Lalu bagaimana menurut kalian politik di Indonesia? Jika menurut saya politik di Indonesia sekarang ini sama-sama mementingkan keegoisan semata. Entah mereka (penguasa) ingin memenangkan suatu kedudukan dengan cara berpolitik memang semata-mata untuk kepentingan rakyat atau semata-mata untuk memenuhi kepusan tersendiri itu tergantung dengan individu masing-masing. Tetapi harapan saya cobalah berpolitik secara sehat atau berpolitik memang digunakan untuk mendapatkan suatu tahta yang untuk mensejahterkan rakyat, bukan malah untuk merampas hak rakyat. Dalam suatu politik pun seharusnya ada yang namanya sosialisasi politik yang dimana didalamnya memiliki ciri-ciri yaitu memiliki sifat, memiliki rangkaian pendapat, serta keyakinan yang telah menjadi bagian dari kebudayaan politik masyarakat.

























5 Nilai Karakter Utama yang Terdapat dalam PKn

1.      Nasionalisme
Nasionalisme di sini yaitu di mana seorang warga negara Indonesia yang memiliki rasa cinta terhadap bangsanya sendiri, nilai nasionalisme harus ditanamkan pada diri peserta didik melalui pendidikan kewarganegaraan, agar karakter calon penerus bangsa memiliki rasa cinta dan tanggung jawab besar terhadap negara Indonesia.
2.      Mandiri
Yaitu sebuah sikap dimana kita diharapkan tidak bergantung dengan orang lain dalam menghadapi suatu masalah atau tugas-tugas. Karakter ini pun sangat harus ditanamakan dalam pendidikan karakter melalui pendidikan kewarganegaraan.
3.      Jujur
Yaitu sebuah sikap dimana seseorang selalu berupaya agar selalu dipercaya dalam tindakan, perilaku, ataupun perkataan.
4.      Kerja keras
Kerja keras yaitu suatu nilai yang menggambarkan sikap seseorang yang tidak pantang menyerah dan selalu berusaha agar dapat mencapai tujuan yang hendak dicapai. Kerja keras juga dapat diartikan sebagai perilaku yang menunjukan tertib dan patuh terhadap berbagai ketentuan dan peraturan. Nilai ini punsangat penting ditanamkan pada peserta didik melalui pendidikan karakter dalam pendidikan pancasila, bahwa pada dasarnya penerus bangsa harus memiliki sikap kerja keras dan pantang menyerah dalam membangun negaranya.
5.      Toleransi
Sikap toleransi adalah salah satu sikap yang ditanamkan atau diajarkan dalam pendidikan karakter melalui pendidikan kewarganegaraan, dimana seseorang harus memiliki sikap toleransi terhadap orang lain agar terciptanya satu kesatuan yang utuh didalam suatu negara.
Sumber :
Http://rumahinspirasi.com/18-nilai-dalam-pendidikan-karakter-bangsa.html (Diaskes Tanggal 18 April 2017)

Substansi Mata Pelajaran PPKn dari Tahun 1956 sampai dengan 2016
1.      Kewarganegaraan (1956)
Materinya meliputi :
-        Sejarah dan pidato presiden
-        Geografi
-        Ekonomi
-        HAM dan pengetahuan tentang PBB (perserikatan bangsa-bangsa)
2.      Civics (1959)
Dalam materi civics tidak banyak berganti pada muatan-muatan materi pelajaran sebelumnya, hanya saja setelah 2 tahun nama civics harus diganti menjadi pendidikan kewarganegaraan.
3.      Kewargaegaraan (1962)
Materinya berisi tentang kepemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945.
4.      Pendidikan Kewarganegaraan (1968)
Kurikulum tahun 1968 menggunakan nama Pendidikam Kewrganegaraan (PKN) yang muatan materinya terfokus pada geografi Indonesia dan sejarah konstitusi. Lalu setalah 7 tahun menggunakan nama PKN pendidikan kewarganegaraan diganti dengan Pendidikan Pancasila (PMP) pada tahun 1975.
5.      PendidikanMoral Pancasila (1975)
Kurikulum ini hanya berfokus pada muatan pancasila yang berujuk pada penghayatan dan pengamalan pancasila (P4), nama PMP sendiri adalah penggunaan nama yang terlama sejak pertamakali mata pelajaran ini dibuat yaitu digunakan mulai dari tahun 1975-1944.
6.      Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (1994)
Berisi tentang materi pembelajaran bukan atas dasar butir-butir P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripati dari P4 pada sumber lain.
7.      Pendidikan Kewarganegaraan (UU No. 20 2003)
Di kurikulum ini kewenangan pengembangan kurikulum yang diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan. Maka kurikulum ini dikenal sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
8.      Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2013)
Memeberikan beberapa pemahaman yaitu :
a.       Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
b.      UUD 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa an bernegara.
c.       Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dalam keberagaman yang kohesif dan utuh.
d.      Negara Kesatuan Republik  Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara indonesia.  

Sumber :
Balitbang Puskurbuk Kemdibud, 2012

Http://Widyopangestu.blogspot.co.id/015/10/konsep-pendidikan-kewarganegaraan.html  (Diaskes Tanggal 17 April 2017)




Daftar Pustaka

Pickles, Dorothy.1991. Pengantar Ilmu Politik. Rineka Cipta(Edisi Bahasa Indonesia), Jakarta
Rapar, J.H. 2002. Filsafat politik, Plato, Aristoteles, Augustinus, Machiavelli. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Rodee, Carlton Clymer, Dkk. 2011. Pengantar Ilmu Politik. PT RajaGrafindo Persada(Edisi Bahasa Indonesia), Jakarta
Balitbang Puskurbuk Kemdibud, 2012
Http://Widyopangestu.blogspot.co.id/015/10/konsep-pendidikan-kewarganegaraan.html  (Diaskes Tanggal 17 April 2017)
Http://rumahinspirasi.com/18-nilai-dalam-pendidikan-karakter-bangsa.html (Diaskes Tanggal 18 April 2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Filsafat Pancasila

Nama   : Intan Komalasari NIM     : 1610112320007 Filsafat Pancasila Pada dasarnya Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakekatnya...