POLITIK
Oleh : Intan Komalasari
NIM : 1610112320007
Pemerintah
merupakan lembaga politk yang resmi, banyak orang mengatakan bahwa dimana ada
kepemerintahan disitu adapolitik dan disertai dengan adanya kekuasaan yang
ditribusimya tidak merata. Pemahaman tentang politik oleh orang Yunani
sangatlah luas mereka menyebutnya sebagai “negara-kota” (polis). Aristoteles
(384-322 SM) adalah orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui
sebuah pengamatan tentang “manusia yang pada dasarnya adalah binatang politik”.
Melalui pengamatan tersebut Aristoteles menjelaskan bahwa pada hakikatnya
kehidupan sosial sesungguhnya merupakan politik dan interaksi satu sama lain
dari dua atu lebih orang sudah pasti melibatkan hubungan politik. (Pengantar Ilmu Politik. Carlton Clymer
Rode, Dkk. Hal 2-3)
Bagaiman tentang partai politik dan
kelompok yang berkepentingan didalamnya? Dari sudut pandang teori kelompok,
pengesahan undang-undang melalui badan legislatif melulu dilihat sebagai
perbuatan pengaruh antar kelompok yang berkompetisi yang masing-masingnya
berusaha memajukan kepentingan sendiri. (Pengantar
Ilmu Politik. Carlton Clymer Rode, Dkk. Hal 13). Jadi dalam suatu politik
ada yang dinamakan partai politik yang memang kemungkinan diperuntukan untuk
kepentingan kelompok didalamnya.
Pemikiran politik menurut
Machiavelli yaitu bermuara pada keselamatan, kebebasan, kedaulatan dan kejayaan
suatu negara. Ia berupaya menguraikan tentang kekuasaan dan tentang betapa
perlunya memiliki militer yang tangguh, kekuasaannya itu adalah demi
keselamatan, kebebasan, kedaulatan, dan kejayaan negara. Bagi Machiavelli, sang
penguasa harus bertekad hanya menganut sistem nilai politik yang semata-mata
tertuju pada kepentingan negara, sedangkan sistem nilai lainnya haruslah
diabaikan. Dengan demikian, Machiavelli membangun suatu teori politik yang
dikenal dengan istilah “kepentingan Negara” (reason of state atau
staatsraison). (Filsafat Politik. J.H.
Rapar 476-477)
Semua kegiatan yang berhubungan
dengan pemerintahan sudah pasti banyak dicampur adukan dengan kegiatan politik.
Dalam pengertian politik yang sangat luas, manakala manusia mencoba meraih
kesejahteraan peribadinya melalu kegiatan politik, dan manusia seperti inilah
yang disebut dengan politis. Meski begitu Aristoteles berkesimpulan,
satu-satunya cara untuk memaksimalkan kemampuan seorang individu dan untuk
mencapai bentuk kehidupan sosial yang tertinggi adalah melalui interaksi
politik dengan orang lain dalam suatu kerangka kelembagaan, suatu rangka yang
dirancang untuk memecahkan konflik-negara.
Antara abad ke-16 samapai awal abad
ke-20, politik diartikan secara lebih sempit debandingkan dengan pemikiran oleh
orang Yunani. Jean Bodin (1530-1596), seorang filosof politik Perancis,
memperkenalkan istilah “Ilmu Politik” (science politique). Definisi tentang
politik yang lebih formal diperkukuh oleh filosof Perancis lainnya, yaitu
Montesquieu (1689-1755), yang mengemukakan bahwa semua fungsi pemerintah dapat
dimasukkan dalam katagori legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dari beberapa penjelasan tentang
politik maka timbul pertanyaan bagaimana
masalah kekuasaan di dalam Negara? Lalu Laski mengatakan bahwa pembahasan
mengenai politik adalah pembahasan yang menumpukan perhatiannya pada kehidupan
manusia dalam hubungan dengan negara-negara teratur. Dalam usaha mengumpulkan
pendapat umum, kita selalu beranggapan bahwa negara banyak mendapat kecaman
dari pihak konservatif dan sering kali juga dari pihak liberal yang menentang
monopoli ataupun yang mengenai apapun yang mereka anggap sebagai pembatasan
negara yang berlebihan terhadap kebebasan seorang individu. (Pengantar Imu Politik. Dorothy Pickles. Hal
22-23)
Tetapi, partai-partai sosialis
cenderung menganggap negara sebagai suatu pencipta sejati atau yang berpotensi
untuk menciptakan kesejahteraan hidup manusia. Dari segi pelaksanaannya, negara
melakukan peranan ataupun aktivitasnya selalu dilakukan oleh pihak pemerintah.
Jadi, sebuah negara memiliki kekuasaan yang dijalankan oleh segenap perangkat
kepemerintahan yang memang dilandasi oleh beberapa kegiatan politik didalamnya.
Adapun dalam suatu pemerintahan
politik pasti juga dilandasi atau dibatasi oleh suatu Hukum. Lalu apa yang
dimaksud dengan hukum itu dan apa hubungan hukum dengan suatu politik?
Hukum sendiri memiliki banyak arti
yang berbeda, sehingga terkadang orang-orang takut mengartikan hukum itu
sendiri dan cenderung salah pemahaman atas hukum. Hakim Oliver Wendell Holmes
pernah mengatakan : sebuah kat bukannlah kristal, transparan ataupun yang bisa
diubah, ia adalah kulit dari pemikiran yang hidup dan bisa diubah baik warna
dan isinya menurut keadaan dan waktu di tempat ia digunakan (arti sesungguhnya
Hukum). (Pengantar Ilmu Politik. Carlton
Clyner Rodee, Dkk. Hal 76-77)
Lalu, orang-orang berupaya
mengartikan hukum melalui pandangan subyektif dari sifat hukum itu sendiri.
Sebagian orang mislnya, memahami hukum sebagai kelengkapan aturan yang tetap
dan abadi yang berhubungan dengan seperangkat nilai dan keuntungan bagi
kebijaksanaan dan program yang dipercayainya. Namun, bagi yang lain, yang
berpegang pada seperangkat nilai yang lain, mungkin memandang hukum sebagai alat
untuk memberikan dukungan dan status terhadap kepercayaan mereka.
Selanjutnya, hubungan hukum dan
politik. Sistem politik menyebabkan lahirnya hukum-hukum yang memiliki karakter
tersendiri, sistem suatu hukum tercermin dari polituk itu sendiri yang teus berkembang.
Sebenarnya idealnya hukum dibuat dengan mempertimbangkan dengan adanya
kepentingan untuk mewujudkan adanya nilai-nilai keadilan, dengan ciri-cira
mengandung perintah dan larangan. Hukum pun salah satu alat yang ada dalam
genggaman penguasa untuk mewujudkan apa yang di kehendaki. Maka hukum dan
politik sangatlah berkaitan satu sama lain.
Adapun politik di Indonesia secara
formal mendasar pada konstitusi tertulis. Ada tiga konstitusi tertulis yang
pernah berlaku yaitu UUD 1945, UUD RIS, dan UUD 1950. Adapun ketentuan pokok
mengenai sistem politik yang diatur dalam konstitusi tertulis ini antara lain :
1. Bentuk
negara kesatuan indonesia adalah Republik. Dengan demikian kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawarata Rakyat
(MPR).
2. Sistem
pemerintahan yang digunakan adalah sistem presedentil. Demgam demikian presiden
sebagai kepala pemerintah mempunyai kekuasaan yang sangat besar didalam
melaksanakan tugasnya.
3. Secara
operasional, fungsi legislatif dan pengawasan dilaksanakan oleh DPR. Badan ini
bersama-sama dengan presiden merumuskan Undang-Undang.
4. Kekuasaan
yudikatif dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dengan susunan yang diatur
oleh Undang-Undang. Mahkamah Agung merupakan badan yang lepas dari pengaruh pemerintah.
5. Ada
badan-badan lain seperti Dewan Pertimbangan Agung )DPA) bertugas memberi
pertimbangan kepada presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), badan yang
bertugas mengawasi pemakaian keuangan negara.
6. Daerah-daerah
yang ada di Indonesia diatur di dalam UUD. Karena masalah daerah adalah masalah
negara juga. (Pengantar Ilmu Politik.
Carlton Clymer Rodee, Dkk. Hal 478-480)
Sistem politik
Indonesia serta Praktek politiknya, meskipun UUD 1945 sebagai konstitusi
tertulis yang mendasari sistem politik Indonesia telah dipersiapkan sebelum
Indonesia Merdeka, namun dalam praktek hukum dasar ini hanyalah nama belaka pelaksanaan
sistem politik Indonesia semenjak merdeka hingga 1949 tidak lagi didasarkan
pada hukum dasar tersebut. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa menurut
kententuan UUD 1945 sistem yang digunakan adalah sistem presidentilyang
memberikan kekuasaan Presiden sedemikian besar sehingga dalam pelaksaan
pemerintah kekuasaan politik terletak pada tangannya.
Namun, semenjak
November 1945 sistem yang digunakan adalah sistem parlementer, karena dalam
sistem presidentil partai politik yang sebelumnya mempunyai peranan dominan
dalam menggerakan masa untuk berjuang melawan penjajah, belum siap melaksanakan
sistem presidentil. Berarti kekuasaan politik telah bergeser dari presiden ke
parlemen dan partai politik. Akibatnya, perkembangan sistem politik pada saat
itu bergantung pada parlemen dan partai politik.
Keadaan sistem
politik pada periode awal semenjak merdeka hingga 1949 ditandai oleh
ketidakstabilan politikm, ketidakstabilan politik ini terlihat
dariketidakmampuan kabinet untuk tidak bertahan sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan. Dalam prakteknya seringkali terjadi pergantian kabinet sebelum pada
waktunya dan perpecahan selalu melanda koalisasi partai dalam kabinet.
Pada 1949, UUD
1949 diganti dengan UUD-RIS yang berarti pula terjadi perubahan mndasar pada
politik Indonesia. Bentuk negara berubah dari kesatuan menjadi federal, tetapi sistem
ini hanya berlaku dalam kurun waktu setahun. Kemudian beralih kembali kepada
bentuk negara kesatuan, perubahan ini ditandai dengan berlakunya Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950. Masa ini dikenal dengan masa Demokrasi Parlamenter
karena menggunakan sistem parlamenter. Dengan begitu UUDS 1950 telah memberi
dasar bagi peranan partai-partai politik dan parlamen.
Periode
parlamenter berlangsung mulai 1950 hingga 1959 tak lepas pula dari masalah
ketidakstabilan politik. Perpecahan dalam koalisi partai di kabinet menyebabkan
kabinet tidak mampu bertahan dan hanya tersisa satu kabinet yang mampu bertahan
sampai dua tahun. Pemilu yang diselenggarakan 1955 dan semula diharapkan
sebagai jalan keluar dari ketidakstabilan politik ternyata tak mampu mengubah
keadaan dan akhirnya konflik politik terus berlangsung.
Partai-partai
politik yang dalam sistem parlamenter memegang kekuasaan politik. Dari sekian
banyak partai politik yang paling dominan dengan banyaknya dukungan massa
adalah partai Islam Masyumi dan NU, serta partai ideologis PNI dan PKI. Sistem
parlamenter yang memberikan kebebasan luas pada partai politik dan adanya
praktek oposisi justru memperkuat perbedaan yang ada, kerjasama yang dibina
kabinet partai pun runtuh.
Periode
berikutnya disebut sebagai periode Demokrasi Pancasila yang berlangsung dari
1956 sampai zsekarang. Dalam priode inilh sistem politik mampu bertahan, meski
pernah mengalami gejolak politik, namun tetap stabil. Lalu, sistem politik yang
dikembangkan pada masa kini tetap mengacu pada UUD 1945 sebgai hukum dasarnya.
Dengan begitu sistem yang dianut adalah sistem presidentil. (Pengantar Ilmu Politik. Carlton Clymer
Rodee, Dkk. Hal 480-485)
Jadi, melalu
berbagai tahapan prubahan yang terjadi dalam perpolitikan negara dari masa
kemasa yang dipakai sekarang adalah sistem presidentil atau juga Demokrasi
Pancasila adalah periode yang sangat kuat bertahan dalam pembentukan politik
yang ada di Indonesia. Walaupun juga sebenarnya dalam sistem politik yang
sekarang ini pun masih saja terdapat perpecahan-perpecahan tetapi perpecahan
tersebut masih dapat dikendalikan oleh pemerintah. Hanya saja menurut saya,
kelemahan pada sistem politik sekarang sangat lah membunuh. Dimana sistem
politiknya mematikan lawan secara diam-diam.
Politik di
Indonesia tidak dipungkiri sangatlah berbahaya, politik terjadi dimana saja.
Entah itu dalam suatu negara ataupun pemerintah. Terkadang politik juga terjadi
dalam kehidupan sehari-hari seorang individu, dimana politik digunakaan saat
seseorang inging memuaskan kebutuhan hidupnya sendiri ataupun ingin menjadi
penguasa. Hanya saja, politik yang digunakan terkadang ada politik yang
bersifat tidak baik. Manakala seseorang itu melakukan politik tanpa memikirkan
bagaiman nasib lawannya. Politik pun terkadang juga dilakukan tidak mengenal
batasan.
Lalu bagaimana
menurut kalian politik di Indonesia? Jika menurut saya politik di Indonesia
sekarang ini sama-sama mementingkan keegoisan semata. Entah mereka (penguasa)
ingin memenangkan suatu kedudukan dengan cara berpolitik memang semata-mata
untuk kepentingan rakyat atau semata-mata untuk memenuhi kepusan tersendiri itu
tergantung dengan individu masing-masing. Tetapi harapan saya cobalah
berpolitik secara sehat atau berpolitik memang digunakan untuk mendapatkan
suatu tahta yang untuk mensejahterkan rakyat, bukan malah untuk merampas hak
rakyat. Dalam suatu politik pun seharusnya ada yang namanya sosialisasi politik
yang dimana didalamnya memiliki ciri-ciri yaitu memiliki sifat, memiliki
rangkaian pendapat, serta keyakinan yang telah menjadi bagian dari kebudayaan
politik masyarakat.
5 Nilai Karakter Utama yang
Terdapat dalam PKn
1. Nasionalisme
Nasionalisme di sini
yaitu di mana seorang warga negara Indonesia yang memiliki rasa cinta terhadap
bangsanya sendiri, nilai nasionalisme harus ditanamkan pada diri peserta didik
melalui pendidikan kewarganegaraan, agar karakter calon penerus bangsa memiliki
rasa cinta dan tanggung jawab besar terhadap negara Indonesia.
2. Mandiri
Yaitu sebuah sikap
dimana kita diharapkan tidak bergantung dengan orang lain dalam menghadapi
suatu masalah atau tugas-tugas. Karakter ini pun sangat harus ditanamakan dalam
pendidikan karakter melalui pendidikan kewarganegaraan.
3. Jujur
Yaitu sebuah sikap
dimana seseorang selalu berupaya agar selalu dipercaya dalam tindakan,
perilaku, ataupun perkataan.
4. Kerja
keras
Kerja keras yaitu suatu
nilai yang menggambarkan sikap seseorang yang tidak pantang menyerah dan selalu
berusaha agar dapat mencapai tujuan yang hendak dicapai. Kerja keras juga dapat
diartikan sebagai perilaku yang menunjukan tertib dan patuh terhadap berbagai
ketentuan dan peraturan. Nilai ini punsangat penting ditanamkan pada peserta
didik melalui pendidikan karakter dalam pendidikan pancasila, bahwa pada
dasarnya penerus bangsa harus memiliki sikap kerja keras dan pantang menyerah
dalam membangun negaranya.
5. Toleransi
Sikap toleransi adalah
salah satu sikap yang ditanamkan atau diajarkan dalam pendidikan karakter
melalui pendidikan kewarganegaraan, dimana seseorang harus memiliki sikap
toleransi terhadap orang lain agar terciptanya satu kesatuan yang utuh didalam
suatu negara.
Sumber :
Http://rumahinspirasi.com/18-nilai-dalam-pendidikan-karakter-bangsa.html
(Diaskes Tanggal 18 April 2017)
Substansi
Mata Pelajaran PPKn dari Tahun 1956 sampai dengan 2016
1. Kewarganegaraan
(1956)
Materinya meliputi :
-
Sejarah dan pidato presiden
-
Geografi
-
Ekonomi
-
HAM dan pengetahuan tentang PBB
(perserikatan bangsa-bangsa)
2. Civics
(1959)
Dalam materi civics
tidak banyak berganti pada muatan-muatan materi pelajaran sebelumnya, hanya
saja setelah 2 tahun nama civics harus diganti menjadi pendidikan
kewarganegaraan.
3. Kewargaegaraan
(1962)
Materinya berisi
tentang kepemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945.
4. Pendidikan
Kewarganegaraan (1968)
Kurikulum tahun 1968
menggunakan nama Pendidikam Kewrganegaraan (PKN) yang muatan materinya terfokus
pada geografi Indonesia dan sejarah konstitusi. Lalu setalah 7 tahun
menggunakan nama PKN pendidikan kewarganegaraan diganti dengan Pendidikan
Pancasila (PMP) pada tahun 1975.
5. PendidikanMoral
Pancasila (1975)
Kurikulum ini hanya
berfokus pada muatan pancasila yang berujuk pada penghayatan dan pengamalan
pancasila (P4), nama PMP sendiri adalah penggunaan nama yang terlama sejak
pertamakali mata pelajaran ini dibuat yaitu digunakan mulai dari tahun
1975-1944.
6. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (1994)
Berisi tentang materi
pembelajaran bukan atas dasar butir-butir P4, tetapi atas dasar konsep nilai
yang disaripati dari P4 pada sumber lain.
7. Pendidikan
Kewarganegaraan (UU No. 20 2003)
Di kurikulum ini
kewenangan pengembangan kurikulum yang diserahkan pada masing-masing satuan
pendidikan. Maka kurikulum ini dikenal sebagai Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP).
8. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (2013)
Memeberikan beberapa
pemahaman yaitu :
a. Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
b. UUD
1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan
bermasyarakat, berbangsa an bernegara.
c. Bhinneka
Tunggal Ika, sebagai wujud keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, dalam keberagaman yang kohesif dan utuh.
d. Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
sebagai bentuk negara indonesia.
Sumber :
Balitbang Puskurbuk
Kemdibud, 2012
Http://Widyopangestu.blogspot.co.id/015/10/konsep-pendidikan-kewarganegaraan.html (Diaskes Tanggal 17 April 2017)
Daftar
Pustaka
Pickles,
Dorothy.1991. Pengantar Ilmu Politik. Rineka
Cipta(Edisi Bahasa Indonesia), Jakarta
Rapar,
J.H. 2002. Filsafat politik, Plato,
Aristoteles, Augustinus, Machiavelli. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Rodee,
Carlton Clymer, Dkk. 2011. Pengantar Ilmu
Politik. PT RajaGrafindo Persada(Edisi Bahasa Indonesia), Jakarta
Balitbang
Puskurbuk Kemdibud, 2012
Http://Widyopangestu.blogspot.co.id/015/10/konsep-pendidikan-kewarganegaraan.html (Diaskes Tanggal 17 April 2017)
Http://rumahinspirasi.com/18-nilai-dalam-pendidikan-karakter-bangsa.html
(Diaskes Tanggal 18 April 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar