Selasa, 19 Desember 2017

Hukum Ketenagakerjaan



HUKUM KETENAGAKERJAAN
Oleh Intan Komalasari
Nim 1610112320007
Sebelum kita mengulas lebih dalam apa itu hukum ketenagakerjaan, alangkah lebih baiknya kita mengetahui sejarah dari hukum ketengakerjaan itu sendiri. Yaitu sebagai berikut.
A.    Sejarah Hukum Ketenagakerjaan
Sebelum kemerdekaan Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja amat sangat memprihatinkan. Pada masa sebelum kemerdekaan Ketenagakerjaan diwarnai oleh adanya perbudakan, kerja paksa (kerja rodi), serta poenale sanksi yang hampir terjadi secara bersamaan.
1.      Perbudakan
Perbdakan adalah suatu jenis hubungan kerja di mana orang yang melakukan pekerjaan atau budak tidak mempunyai hak apapun. Para budak tersebut hanya mempunyai kewajiban untukmelakukan segala perintah dan pekerjaan tanpa sekalipun boleh menolak ataupun menentang. Sedangkan majikan adalah orang yang memiliki hak atas budak tersebut bukan hanya terhadap perekonomian budak tersebut tetapi juga hidup dan mati budak tersebut ditentukan oleh majikan.
2.      Rodi (Kerja Paksa)
Rodi (Kerja Paksa) mula-mula merupakan pekerjaan gotong royong oleh semua penduduk di suatu desa, tetapi hal tersebut malah dimanfaatkan oleh Pemerintah Hindia Belanda menjadi suatu kerja paksa untuk kepentingan pemerintah Hindia Belanda beserta pembesarnya.
3.      Poenale Sanksi
Poenel sanksi adalah suatu jenis hubungan kerja, yang kalau tenaga kerjanya meninggalkan atau menolak untuk melakukan pekerjaan akan dikenai sanksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Stb. 1872 No. 111 dengan nama Algemene Politie Straflegmen, yang antara lain menentukan : seseorang yang tiada alasan yang dapat diterima meninggalkan atau menolak melaksanakan pekerjaan dapat dipidana dengan denda antara 16-26 gulden atau dengan rodi selama 7 samapai 12 hari.
Setelah kemerdekaan perbudakan, rodi dan poenale sanksi dinyatakan sudah tidak ada lagi. Berturut-turut mulai tahu n 1947 pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan, yaitu :
a.       UU No. 33 Tahun 1947 jo. UU No. 2 Tahun 1951 tentang Kecelakaan,
b.      UU No. 12 Tahun 1948 jo. UU 1 Tahun 1951 tentang Kerja,
c.       UU No. 23 Tahun 1948 jo. UU No. 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan,
d.      UU No. 23 Tahun 1951 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan,
e.       UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dengan Pengusaha,
f.       UU No. 22 Tahun 1957 tentang Perselisihan Perburuhan,
g.      UU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja pada Perusahaan-perusahaan Swasta,
h.      UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja,
i.        UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
j.        UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kemudian dalam era tahun 2000-an sebagian besar dari undang-undang tersebut dicabut dan diganti. Undang-undang di era tahun 2000-an tersebut adalah;
a.       Undsng-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh,
b.      Undang-undang Nomor 13 tahun 2003tentang Ketenagakerjaan,
c.       Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Di samping itu telah diundangkan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, yaitu:
a.       Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hukuman Industrial dan Hakim Ad-Hoc Pada mhakamah Agung.
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.

B.       Pihak yang Terkait dalam Hukum Ketenagakerjaan
1.      Serikat Pekerja/serikat buruh
                        Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan ataupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas dan terbuka serta bertanggung jawab guna memperjuangkan serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya. (Pasal 1 Angka 17 UU No. 23 Tahun 2003, jo. Pasal 1 Anka 1 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
2.      Organisasi Pengusaha
            Dalam Pasal 105 UU No. 13 Tahun 2003, mengenai organisasi pengusaha ini ditentukan:
a.       Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha,
b.      Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perunang-undangan yang berlaku.
      Sedangkan mengenai bagaimana keterkaitan dalam bidang ketenagakerjaan UU No. 13 Tahun 2003 tidak menentukan sama sekali, tapi paling tidak dengan adanya organisasi pengusaha bisa menentukan siapa-siapa yang akan ikut serta dalam lembaga-lembaga yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
3.      Lembaga Kerja Sama Bripartit dan Tripartit
            Lembaga kerjasama bripartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial disuatu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketegakerjaan atau unsur pekerja.
            Lembaga kerjasama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsusr organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Tujuan lembaga kerjasama ini adalah untuk tercapainya kerjasama diantara mereka guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur pada umumnya, dan khususnya untuk memecahkan persoalan-persoalan dibidang sosial ekonomis, terutama dibidang ketenagakerjaan.
4.      Dewan Pengupah
            Dewan pengupah adalah suatu lembaga nonstruktural yang bersifat tripartie, yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, oraganisasi pengusaha, dan serikat pekerja.
5.      Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
            Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai yang berkeahlian khusus dalam dinas ketenagakerjaan untuk melakukan tugas pengawasan secara berkala disetiap perusahaan.
            Ada 3 tugas pokok dari pengawasan ketenagakerjaan:
a.       Melihat dengan jalan memeriksa an menyelidiki sendiri apakah ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan sudah dilaksanakan, dan juka tidak mengambil tindakan-tindakan yang wajar unruk menjamin pelaksanaannya.
b.      Membantu baik pekerja maupun pengusaha dengan jaln memberi penjelasan-penjelasan tehnik dan nasihat yang mereka perlukan agar mereka memahami apakah yang dimintakan peraturan dan bagaimanakah melaksanakannya.
c.       Menyelidiki keadaan ketenagakerjaan dan mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk menyusun peraturan perundangan ketenagakerjaan dan penetapan pemerintah.
C.     Perjanjian Kerja dan Hubungan Kerja
     Pasal 1 huruf 14 UU No. 13 Tahun 2003, menentukan “Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak”.
     Jenis-jenis hubungan kerja berkaitan erat dengan jenis perjanjian kerja yang dibuat oleh pekerja dan pengusaha. Jenis-jenis perjanjian kerja yang selama ini dikenal adalah:
1.      Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu.
2.      Perjanjian Kerja Tidak Tertentu.
3.      Perjanjian Kerja Dirumah.
Hubungan kerja yang tertuang dalam perjanjian kerja pada dasarnya meliputi soal-soal yang berkenan dengan:
1.      Kewajiban pekerja untuk melakukan pekerjaan pada atau dibawah pemimpinan pengusaha atau yang dikuasakan untuk itu, yang sekaligus merupakan hak pengusaha atas pekerjaan dari pekerja.
2.      Kewajiban pengusaha untuk membayar upah kepada pekerja, yang sekaligus ,erupakan hak dari pekerja untuk mendapatkan upah.
3.      Berakhirnya hubungan kerja, dan
4.      Adanya perselisihan hubungan industrial antara para pihak yang terkait dalam hubungan kerja, cara-cara penyelesaiannya, termasuk hak dan kewajiban para pihak dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
D.    Perlindungan Kerja
     Berikut jenis-jenis perlindungan kerja yaitu;
1.      Perlindungan sosial
Adalah suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan pekerjs mengenyam dan memperkembangkan kehidupan sebagaimana manusia pada umumnya.
2.      Perlindungan teknis
Adalah jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja terhindar dari bahaya.
3.      Perlindungan ekonomis
Adalah suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja suatu penghasilan yang cukup untuk memenuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya. 
E.     Konsep Hukum pada Umumnya dan Hukum Ketenagakerjaan
Hukum perburuhan/ketenagakerjaan merupakan spesies dari genus hukum umumnya. Berbicara tentang batasan pengertian hukum, hingga saat ini para ahli belum menemukan batasan yang baku serta memuaskan semua pihak tentang hukum, disebabkan karena hukum itu sendri mempunyai bentuk serta segi ysng sangat beragam. Ahli hukum berkebangsaan Belanda, J. Van Kan (1983 : 13) mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. Pendapat lainnya jua dikemukakan oleh Wirjono Prajadikoro (1992 : 9) yang menyatakan bahwa hukum adalah serangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan hukum adalah menjamin kebahagiaan dan ketentraman dalam masyarakat. Selain itu, Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1986 : 2-4) menyebutkan 9 arti hukum yaitu :
1.      Ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran,
2.      Displin, yakni sebagai sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi,
3.      Norma, yakni pedoman atau petokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan,
4.      Tata hukum, yakni struktur dan perangkat norma-norma yang berlaku Pada suatu waktu dan tempat tertentu serta bentuk tertulis,
5.      Petugas, yakni peribadi-peribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law inforcement officer),
6.      Keputusan penguasa, yakni hasil-hasil proses deskripsi,
7.      Proses pemerintahan, yakni proses hubungan timbal balik antara unsur-unsurpokok dari sistem kenegaraan,
8.      Sikap tindak yang ejeg atau perilaku yang teratur, yakni perilaku yang berulang-ulang dengan cara yang sama yang bertujuan untuk mencapai kedamaian dan,
9.      Jalinan nilai, yakni jalinan dari konsepsi tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
                        Dalam kepustakaan hukum yang ada selama ini selalu menyebutkan dengan istilah hukum perburuhan. Dalam bukunya, Imam Supomo (1983 : 2) disebutkan mengenai definisi hukum perburuhan antara lain menurut Molennar yakni hukum perburuhan (Arbeidstrecth) adalah bagian dari hukum yang berlaku, yang ada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh, dan antara buruh dengan penguasa. Mr. M.g. Levanbach menyebutkan bahwa hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan keadaan kehidupan yang langsun bersangkut paut dengan hubungan kerja.

       Jadi dapat disimpulkan bahwa segala yang berhubungan dengan Hukum Ketenagakerjaan yaitu Hukum yang mengatur tentang buruh/pekerja yang dapat mengubah pekerja menjadi lebih baik, serta Hukum yang dimana berhubungan dengan pekerja dengan majikan, pekerja dengan pekerja serta pekrja dengan penguasa.














Daftar Pustaka

Asyhadie, H. Zaeni, Dkk. Pengantar Hukum Indonesia. Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta:2015, Januari
Husni, Lalu. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta:2003, Juli
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Filsafat Pancasila

Nama   : Intan Komalasari NIM     : 1610112320007 Filsafat Pancasila Pada dasarnya Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakekatnya...