LALU LINTAS
oleh Intan Komalasari
NIM : 1610112320007
Lalu lintas memiliki karakteristik
serta keunggulan tersendiri yang perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sesuai
dengan kebutuhan pengendara atau transportasi yang seharusnya mengikuti alur
lalu lintas yang baik dan benar serta tidak melakukan pelanggran lalu lintas.
Sebelum kita masuk ke dalam apa-apa
saja pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh sebagian warga mari kita
telaah terlebih dahulu apa itu lalu lintas. Menurut Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 1 yaitu lalu
lintas didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas
jalan, adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang,
dan/atau barang yang berupa jalan dengan fasilitas pendukungnya.
Menurut Muhammad Ali lalu lintas
adalah berjalan, bolak balik, perjalanan dijalan. Sedangkan menurut Ramdlon
Naning juga menguraikan pengertian tentang lalu lintas yaitu gerak pindah
manusia dengan atau tanpa alat penggerak dari satu tempat ketempat lainnya.
Sedangkan menurut W.J.S. Poerwodarminto bahwa lalu lintas yaitu :
a. Perjalanan
bolak balik
b. Perihal
perjalanan di jalan dan sebagainya
c. Perhubungan
antara sebuah tempat
Subekti juga
memberikan definisi tentang lalu lintas yaitu lalu lintas adalah segala
penggunaan jalan umum dengan suatu pengangkutannya.
Dari beberapa
kesimpulan diatas dapat saya ambil kesimpulan bahwa lalu lintas adalah suatu
sarana yang diperuntukkan sebagai gerak pindah agar mencapai tujuan dan sebagai
penghubung antara sebuah tempat agar segala kegiatan manusia menjadi lebih
mudah.
Pada peringatan
hari kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 1995, Presiden Suharto telah
mencanangkan Gerakan Disiplin Nasional (GDN). Pada gerakan GDN tersebut ada
tiga hal yang ditekankan oleh Presiden Suharto yaitu “Budaya bersih, budaya
tertib, dan budaya kerja”. Dalam tiga hal tersebut lalu lintas adalah sasaran
“budaya tertib” karena pada masa itu pun ketertiban lalu lintas memang selalu
menjadi perbincangan.
Pada masa
sekarang pun ketertiban lalu lintas memang sering menjadi sorotan utama,
bagaimana tidak, ketidak tertiban berlalu lintas pun menjadi salah satu
penyebab kemacetan dijalan apalagi dalam ruang lingkup wilayah perkotaan.
Apabila berbicara tentang “ketertiban” tentu kita akan berbicara tentang “Hukum”
karena pada dasarnya hukum adalah sebagai sarana kontrol sosial dan hukum
memiliki tugas pokok yaitu menciptakan sebuah ketertiban.
Dalam bidang
lalu lintas jalan raya peranan hukum sebagai kontrol sosial begitu penting
karena hukum sendiri sebenarnya dapat menciptakan suasana lalu lintas yang
tertib hanya saja terkadang pada kenyataannya di Indonesia seandainya Hukum
sudah berjalan tetapi manusiannya yang tidak ingin menjalankan. Maka dari itu
sebenarnya suatu hukum dapat berjalan dengan baik seandainya ada kerja sama
dari pemerintahnya juga, seandainya tidak ada kerja sama kemungkian besar hukum
tidak dapat berjalan dengan baik.
Ketertiban lalu
lintas juga terkadang menjadi pacuan tinggi rendahnya tingkat suatu kecelakaan
yang ada di jalan raya. Kecelakaan di Jakarta cenderung meningkat di tahun
2016. Hal itu berdasarkan perhitungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
di periode 1 Januari sampai dengan 9 Agustus 2016, terjadi jumlah kecelakaan
sebanyak 3.738 kejadian. Untuk jumlah korban tewas tercatat 341 orang tewas
sepanjang 1 Januari samapai 9 Agustus 2016 lalu pada periode yang sama pada
tahun 2016 tercatat 353 orang yang tewas dijalan. Lalu untuk korban luka berat
yaitu 1.528 korban pada tahun 2016.
Dapat dilihat
bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas di Jakarta sangatlah tinggi para
masyarakat hendaknya sadar bahwa jalan adalah salah satu penyebab kematian
tertinggi tetapi masih saja banyak masyarakat yang tidak memerhatikan hal itu
malah nekad untuk melaukan pelanggaran lalu lintas. Adapun beberapa faktor penyebab
kecelakaan lalu lontas yaitu :
1. Faktor
manusia
Penyebab kecelakaan di
lalu lintas di Indonesia paling banyak disebabkan oleh faktor manusia yaitu
sekitar 91% sedangkan faktor kedua kecelakaan yaitu sebanyak 5% yang disebabkan
oleh faktor kendaraan, 3% untuk faktor jalan sedangkan faktor lingkungan
sebanyak 1% (Direktorat Keselamatan Transportasi Darat atau DKTD, 2006). Faktor
manusia pun dapat dikelompokan menjadi 2 yaitu :
a. Kondisi
pengemudi
Kondisi pengemudi
sangatlah penting dalam berlalu lintas dijalan raya. Biasanya yang menyebabkan
kecelakaan yaitu saat fisik dari pengemudi tidak terlalu baik, kedisiplinan dan
pemahaman berlalu lintas masih sangat minim, kecakapan pengemudi, jarak pandang
dari pengemudi sendiri yang kurang sehingga menyebabkan susah untuk melihat
arah jalan serta tidak memerahtikan nilai batas kecepatan maksimum dijalan.
b. Usia
pengemudi
Berdasarkan usia pelaku
kecelakaan lalu lintas, sebagai besar berusia antara 22 s.d 30 tahun , disusul
usia antara 31 s.d 40 tahun, pada rentang usia tersebut tingkat emosinya paling
stabil, tingkat kecekatan reflek lebih baik dibandingkan dengan usia lainnya,
tetapi pada usia ini pula tingkat mobilitas dijalan juga sengat tinggi.
2. Faktor
kendaraan
Jenis kendaraan yang
paling banyak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas sebagian besar adalah
sepeda motor. Karena pada dasarnya sepeda motor banyak memiliki pengendara yang
kurangnya konsentrasi pada jalan raya. Pengendara sepeda motor juga adalah yang
paling banyak memiliki perilaku tidak taat lalu lintas.
3. Faktor
ligkungan
Salah satu faktor yang
sangat fatal dalam lalu lintas yaitu faktor lingkungn. Dapat diambil contoh
yaitu saat lingkungan basah atau licin karena cuaca hujan, ada kemungkinan
besar kecelakaan akan terjadi akibat dari lingkungan licin tersebut.
Menurut
Widjajanti, 2012, penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya yang
terjadi pada anak-anak yaitu sebagai berikut.
1. Naluri
anak adalah impulsif dan tidak meyakinkan.
2. Anak-anak
masih miskin pengalaman, maksudnya disisni yaitu bahwa anak-anak pada umumnya
memang sangat fatal dalam mengendarai sebuah kendaraan bermotor ataupun mobil
karena pada dasarnya mereka masih belum dapat memahami bagaimana caranya
menjadi pengendara yang baik dan benar.
3. Anak-anak
lebih kecil secara fisik dari pada orang dewasa, maksudnya disini yaitu
anak-anak memiliki kondisi fisik yang tidak mampu dalam mengendarai motor
ataupun mobil. Mereka cenderung tidak dapat menahan (motor) yang mereka kendrai
sehingga mereka menjadi jatuh. Adapun biasanya anak-anak memiliki kelemahan
dalam keseimbangan tubuh dan dalam menahan bagaimana kendaraan bermotor dapat
berdiri tegap.
4. Anak-anak
sering tidak diawasi atau kurang diawasi orang tuanya maka mereka akan merajalela
untuk melakukan kebut-kebutan dijalan dan merasa tidak diawasi maka mereka
menjadi lebih merasa bebas, dan tipe-tipe anak-anak seperti ini yang cenderung
ditemukan ngebut-ngebutan di jalan.
5. Beberapa
studi pun menyatakan perilaku anak-anak kebanyakan kurang pengetahuan tentang
tata cara berlalu lintas dan kurang berperilaku pada pola berlalu lintas.
Dalam
undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada
Bab IX tentang Lalu Lintas dalam Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 93 ayat (3) huruf b meliputi :
a. Penetapan
kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan Lalu Lintas pada jaringan jalan
tertentu; dan
b. Pemberian
informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
Dan juga dalam kegiatan
perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (3) huruf meliputi :
a. Perbaikan
geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan jalan yang tidak
berkaitan langsung dengan pengguna jalan;
b. Pengadaan,
pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan
langsung dengan pengguna jalan; dan
c. Optimalisasi
operasional rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meningkatkan ketertiban,
kelancaran, dan efektivitas penegakan hukum.
Jika
dilihat dalam undang-undang yang dimaksud diatas bahwa masyarakat juga harus
mendapatkan informasi tentang pelaksanaan kebijakan apa saja yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah agar masyarakat pun paham tentang aturan-aturan
berlalu lintas. Setelsh mereka paham ada kemungkinan yang sangat besar
masyarakat menjadi taat berlalu lintas. Dan juga pemerintah diharapkan untuk
dapat membuat perlengkapan jalan serta memperbaikioperasional yang ada dijalan
yang berkaitan langsung dengan masyarakat agar masyarakat dapat langsung
merasakan bagaimana lalu lintas dijalan menjadi nyaman.
Dalam
berlalu lintaspun yang sering fatal dalam kejadian kecelakaan yaitu para
remaja, dimana kebanyakan para remaja lah yang sering melakukan pelanggarn lalu
lintas. Berikut bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan
oleh kalangan remaja khususnya pelajar adalah sebagai berikut.
a. Menggunakan
jalan dengan cara yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan
lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
b. Menggunakan
kendaraan bermotor yan tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM),
STNK, Surat Tanda Uji Kenderaan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai
peraturan yang berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah
tidak luarsa.
c. Membiarkan
kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak menggunakan SIM.
d. Tidak
memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undang lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan,
peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan
kendaraan lain.
e. Membiarkan
kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor
kendaraan yang sah, sesuai dengan surat tanda nomot kendaraan yang
bersangkutan.
f. Pelangaran
terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan,
rambu-rambu atau tanda yang ada di permukaan jalan.
g. Pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan tentang ukuran dan muatan yang dijinkan, cara
menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
Dalam
salah satu pelanggaran yang sering dilakukan oleh remaja ada memuat tentang
bahwa remaja terkaang berkendara tidak membawa surat-surat penting yang
berhubungan dengan kendaraan padahal dalam Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dalam Bab VII tentang Kendaraan dalam
Bagian Ketujuh tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 64
yang berbunyi :
(1) Setiap
kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
(2) Registrasi
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Registrasi
kendaraan bermotor baru;
b. Registrasi
perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik;
c. Registrasi
perpanjangan kendaraan bermotor; dan/atau
d. Registrasi
pengesahan kendaraan bermotor.
(3) Registrasi
kendaraan bermotor sebagaiman dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk :
a. Tertib
administrasi;
b. Pengendalian
dan pengawasan kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c. Mempermudah
penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d. Perencanaan,
operasional manjemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan; dan
e. Perencanaan
pembangunan nasional.
(4) Registrasi
kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara RI melalu system
manajemen registrasi kendaraan bermotor.
(5) Data
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan bagian dari sistem
informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan dan digunakan untuk
forensik kepolisian.
(6) Ketentuan
lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara RI.
Dalam Pasal 65
pun dijelaskan bahwa :
(1) Registrasi
kendaraan bermotor baru sebagaiman dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a
meliputi kegiatan :
a. Registrasi
dan identifikasi kendaraan bermotor dan pemiliknya;
b. Penerbitan
buku pemilik kendaraan bermotor; dan
c. Penerbitan
surat tanda motor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor.
(2) Sebagai
bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi buku pemilik
kendaraan bermotor, dan tanda nomor kendaraan bermotor.
Seperti
yang dijelaskan oleh Undang-undang diatas bahwa surat kepemilikan kendaraan
bermotor serta surat identitas bermotor tersebut sangat penting dan salah satu
aturan dalam berlalu lintas.
Setelah
itu sebenarnya yang lebih penting adalah aparat kepolisian atau aparat yang
bertanggung jawab atas lalu lintas harus memahami betul mengapa masyarakat
tidak menaati aturan lalu lintas. Bisa jadi mereka (masyarakat) tidak menaati
atuaran lalu lintas karena kurangnya pemahaman tentang berlalu lintas serta
kurangnya teguran atau kelengahan dari aparat kepolisian.
Begitu
juga dengan masyarakat seharusnya mereka sadar dan bercermin pada fenomena-fenomena
yang terjadi dalam kegiatan lalu lintas dimana banyak sekali kejadian-kejadian
kecelakaan bahkan kecelakaan dijalan adalah salah satu pembunuh terjahat yang
dapat merenggut bukan hanya satu tapi bisa berpuluh-puluh dalam sehari. Maka,
masyarakat harus sadar dan tidak mengulangi kegiatan pelanggaran lalu lintas
lagi.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sugiyanto, Gito, Mina Yumei Santi. 2015.
Karakteristik Kecelakaan Lalu Lintas dan Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas
Sejak Usia Dini. Jurnal Ilmiah Teknika, Vol.
18. No. 1, 65-75, Mei
Rakhmani, Feti. 2013. Kepatuhan Remaja
Dalam Berlalu Lintas. Jurnal S-1 Ilmu
Sosiatri, Vol. 2. No. 1, April
Purwadi, Ari. 1997. Disiplin Lalu Lintas
dan Problemnya. Pusat Pengkajian Hukum
dan Pembangunan “Jurnal Perspektif”, Vol. 2. No. 1, April
Tidak ada komentar:
Posting Komentar