Senin, 18 Desember 2017

Lalu Lintas



LALU LINTAS 
oleh Intan Komalasari 
NIM : 1610112320007
            Lalu lintas memiliki karakteristik serta keunggulan tersendiri yang perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan pengendara atau transportasi yang seharusnya mengikuti alur lalu lintas yang baik dan benar serta tidak melakukan pelanggran lalu lintas.
            Sebelum kita masuk ke dalam apa-apa saja pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh sebagian warga mari kita telaah terlebih dahulu apa itu lalu lintas. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 1 yaitu lalu lintas didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dengan fasilitas pendukungnya.
            Menurut Muhammad Ali lalu lintas adalah berjalan, bolak balik, perjalanan dijalan. Sedangkan menurut Ramdlon Naning juga menguraikan pengertian tentang lalu lintas yaitu gerak pindah manusia dengan atau tanpa alat penggerak dari satu tempat ketempat lainnya. Sedangkan menurut W.J.S. Poerwodarminto bahwa lalu lintas yaitu :
a.       Perjalanan bolak balik
b.      Perihal perjalanan di jalan dan sebagainya
c.       Perhubungan antara sebuah tempat
Subekti juga memberikan definisi tentang lalu lintas yaitu lalu lintas adalah segala penggunaan jalan umum dengan suatu pengangkutannya.
Dari beberapa kesimpulan diatas dapat saya ambil kesimpulan bahwa lalu lintas adalah suatu sarana yang diperuntukkan sebagai gerak pindah agar mencapai tujuan dan sebagai penghubung antara sebuah tempat agar segala kegiatan manusia menjadi lebih mudah.
Pada peringatan hari kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 1995, Presiden Suharto telah mencanangkan Gerakan Disiplin Nasional (GDN). Pada gerakan GDN tersebut ada tiga hal yang ditekankan oleh Presiden Suharto yaitu “Budaya bersih, budaya tertib, dan budaya kerja”. Dalam tiga hal tersebut lalu lintas adalah sasaran “budaya tertib” karena pada masa itu pun ketertiban lalu lintas memang selalu menjadi perbincangan.
Pada masa sekarang pun ketertiban lalu lintas memang sering menjadi sorotan utama, bagaimana tidak, ketidak tertiban berlalu lintas pun menjadi salah satu penyebab kemacetan dijalan apalagi dalam ruang lingkup wilayah perkotaan. Apabila berbicara tentang “ketertiban” tentu kita akan berbicara tentang “Hukum” karena pada dasarnya hukum adalah sebagai sarana kontrol sosial dan hukum memiliki tugas pokok yaitu menciptakan sebuah ketertiban.
Dalam bidang lalu lintas jalan raya peranan hukum sebagai kontrol sosial begitu penting karena hukum sendiri sebenarnya dapat menciptakan suasana lalu lintas yang tertib hanya saja terkadang pada kenyataannya di Indonesia seandainya Hukum sudah berjalan tetapi manusiannya yang tidak ingin menjalankan. Maka dari itu sebenarnya suatu hukum dapat berjalan dengan baik seandainya ada kerja sama dari pemerintahnya juga, seandainya tidak ada kerja sama kemungkian besar hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Ketertiban lalu lintas juga terkadang menjadi pacuan tinggi rendahnya tingkat suatu kecelakaan yang ada di jalan raya. Kecelakaan di Jakarta cenderung meningkat di tahun 2016. Hal itu berdasarkan perhitungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di periode 1 Januari sampai dengan 9 Agustus 2016, terjadi jumlah kecelakaan sebanyak 3.738 kejadian. Untuk jumlah korban tewas tercatat 341 orang tewas sepanjang 1 Januari samapai 9 Agustus 2016 lalu pada periode yang sama pada tahun 2016 tercatat 353 orang yang tewas dijalan. Lalu untuk korban luka berat yaitu 1.528 korban pada tahun 2016.
Dapat dilihat bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas di Jakarta sangatlah tinggi para masyarakat hendaknya sadar bahwa jalan adalah salah satu penyebab kematian tertinggi tetapi masih saja banyak masyarakat yang tidak memerhatikan hal itu malah nekad untuk melaukan pelanggaran lalu lintas. Adapun beberapa faktor penyebab kecelakaan lalu lontas yaitu :


1.      Faktor manusia
Penyebab kecelakaan di lalu lintas di Indonesia paling banyak disebabkan oleh faktor manusia yaitu sekitar 91% sedangkan faktor kedua kecelakaan yaitu sebanyak 5% yang disebabkan oleh faktor kendaraan, 3% untuk faktor jalan sedangkan faktor lingkungan sebanyak 1% (Direktorat Keselamatan Transportasi Darat atau DKTD, 2006). Faktor manusia pun dapat dikelompokan menjadi 2 yaitu :
a.       Kondisi pengemudi
Kondisi pengemudi sangatlah penting dalam berlalu lintas dijalan raya. Biasanya yang menyebabkan kecelakaan yaitu saat fisik dari pengemudi tidak terlalu baik, kedisiplinan dan pemahaman berlalu lintas masih sangat minim, kecakapan pengemudi, jarak pandang dari pengemudi sendiri yang kurang sehingga menyebabkan susah untuk melihat arah jalan serta tidak memerahtikan nilai batas kecepatan maksimum dijalan.
b.      Usia pengemudi
Berdasarkan usia pelaku kecelakaan lalu lintas, sebagai besar berusia antara 22 s.d 30 tahun , disusul usia antara 31 s.d 40 tahun, pada rentang usia tersebut tingkat emosinya paling stabil, tingkat kecekatan reflek lebih baik dibandingkan dengan usia lainnya, tetapi pada usia ini pula tingkat mobilitas dijalan juga sengat tinggi.
2.      Faktor kendaraan
Jenis kendaraan yang paling banyak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas sebagian besar adalah sepeda motor. Karena pada dasarnya sepeda motor banyak memiliki pengendara yang kurangnya konsentrasi pada jalan raya. Pengendara sepeda motor juga adalah yang paling banyak memiliki perilaku tidak taat lalu lintas.
3.      Faktor ligkungan
Salah satu faktor yang sangat fatal dalam lalu lintas yaitu faktor lingkungn. Dapat diambil contoh yaitu saat lingkungan basah atau licin karena cuaca hujan, ada kemungkinan besar kecelakaan akan terjadi akibat dari lingkungan licin tersebut.

Menurut Widjajanti, 2012, penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya yang terjadi pada anak-anak yaitu sebagai berikut.
1.      Naluri anak adalah impulsif dan tidak meyakinkan.
2.      Anak-anak masih miskin pengalaman, maksudnya disisni yaitu bahwa anak-anak pada umumnya memang sangat fatal dalam mengendarai sebuah kendaraan bermotor ataupun mobil karena pada dasarnya mereka masih belum dapat memahami bagaimana caranya menjadi pengendara yang baik dan benar.
3.      Anak-anak lebih kecil secara fisik dari pada orang dewasa, maksudnya disini yaitu anak-anak memiliki kondisi fisik yang tidak mampu dalam mengendarai motor ataupun mobil. Mereka cenderung tidak dapat menahan (motor) yang mereka kendrai sehingga mereka menjadi jatuh. Adapun biasanya anak-anak memiliki kelemahan dalam keseimbangan tubuh dan dalam menahan bagaimana kendaraan bermotor dapat berdiri tegap.
4.      Anak-anak sering tidak diawasi atau kurang diawasi orang tuanya maka mereka akan merajalela untuk melakukan kebut-kebutan dijalan dan merasa tidak diawasi maka mereka menjadi lebih merasa bebas, dan tipe-tipe anak-anak seperti ini yang cenderung ditemukan ngebut-ngebutan di jalan.
5.      Beberapa studi pun menyatakan perilaku anak-anak kebanyakan kurang pengetahuan tentang tata cara berlalu lintas dan kurang berperilaku pada pola berlalu lintas.
Dalam undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bab IX tentang Lalu Lintas dalam Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (3) huruf b meliputi :
a.       Penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan Lalu Lintas pada jaringan jalan tertentu; dan
b.      Pemberian informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
Dan juga dalam kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (3) huruf  meliputi :
a.       Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan;
b.      Pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan; dan
c.       Optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas penegakan hukum.
Jika dilihat dalam undang-undang yang dimaksud diatas bahwa masyarakat juga harus mendapatkan informasi tentang pelaksanaan kebijakan apa saja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah agar masyarakat pun paham tentang aturan-aturan berlalu lintas. Setelsh mereka paham ada kemungkinan yang sangat besar masyarakat menjadi taat berlalu lintas. Dan juga pemerintah diharapkan untuk dapat membuat perlengkapan jalan serta memperbaikioperasional yang ada dijalan yang berkaitan langsung dengan masyarakat agar masyarakat dapat langsung merasakan bagaimana lalu lintas dijalan menjadi nyaman.
Dalam berlalu lintaspun yang sering fatal dalam kejadian kecelakaan yaitu para remaja, dimana kebanyakan para remaja lah yang sering melakukan pelanggarn lalu lintas. Berikut bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh kalangan remaja khususnya pelajar adalah sebagai berikut.
a.       Menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
b.      Menggunakan kendaraan bermotor yan tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kenderaan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah tidak luarsa.
c.       Membiarkan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak menggunakan SIM.
d.      Tidak memenuhi ketentuan peraturan  perundang-undang lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain.
e.       Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan surat tanda nomot kendaraan yang bersangkutan.
f.       Pelangaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang ada di permukaan jalan.
g.      Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang ukuran dan muatan yang dijinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
Dalam salah satu pelanggaran yang sering dilakukan oleh remaja ada memuat tentang bahwa remaja terkaang berkendara tidak membawa surat-surat penting yang berhubungan dengan kendaraan padahal dalam Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dalam Bab VII tentang Kendaraan dalam Bagian Ketujuh tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 64 yang berbunyi :
(1)   Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
(2)   Registrasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.       Registrasi kendaraan bermotor baru;
b.      Registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik;
c.       Registrasi perpanjangan kendaraan bermotor; dan/atau
d.      Registrasi pengesahan kendaraan bermotor.
(3)   Registrasi kendaraan bermotor sebagaiman dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk :
a.       Tertib administrasi;
b.      Pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c.       Mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d.      Perencanaan, operasional manjemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan; dan
e.       Perencanaan pembangunan nasional.
(4)   Registrasi kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara RI melalu system manajemen registrasi kendaraan bermotor.
(5)   Data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan bagian dari sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara RI.
Dalam Pasal 65 pun dijelaskan bahwa :
(1)   Registrasi kendaraan bermotor baru sebagaiman dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan :
a.       Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pemiliknya;
b.      Penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor; dan
c.       Penerbitan surat tanda motor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor.
(2)   Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi buku pemilik kendaraan bermotor, dan tanda nomor kendaraan bermotor.
Seperti yang dijelaskan oleh Undang-undang diatas bahwa surat kepemilikan kendaraan bermotor serta surat identitas bermotor tersebut sangat penting dan salah satu aturan dalam berlalu lintas.
Setelah itu sebenarnya yang lebih penting adalah aparat kepolisian atau aparat yang bertanggung jawab atas lalu lintas harus memahami betul mengapa masyarakat tidak menaati aturan lalu lintas. Bisa jadi mereka (masyarakat) tidak menaati atuaran lalu lintas karena kurangnya pemahaman tentang berlalu lintas serta kurangnya teguran atau kelengahan dari aparat kepolisian.
Begitu juga dengan masyarakat seharusnya mereka sadar dan bercermin pada fenomena-fenomena yang terjadi dalam kegiatan lalu lintas dimana banyak sekali kejadian-kejadian kecelakaan bahkan kecelakaan dijalan adalah salah satu pembunuh terjahat yang dapat merenggut bukan hanya satu tapi bisa berpuluh-puluh dalam sehari. Maka, masyarakat harus sadar dan tidak mengulangi kegiatan pelanggaran lalu lintas lagi.











Daftar Pustaka

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sugiyanto, Gito, Mina Yumei Santi. 2015. Karakteristik Kecelakaan Lalu Lintas dan Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Dini. Jurnal Ilmiah Teknika, Vol. 18. No. 1, 65-75, Mei
Rakhmani, Feti. 2013. Kepatuhan Remaja Dalam Berlalu Lintas. Jurnal S-1 Ilmu Sosiatri, Vol. 2. No. 1, April
Purwadi, Ari. 1997. Disiplin Lalu Lintas dan Problemnya. Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan “Jurnal Perspektif”, Vol. 2. No. 1, April




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Filsafat Pancasila

Nama   : Intan Komalasari NIM     : 1610112320007 Filsafat Pancasila Pada dasarnya Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakekatnya...